Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana mengumpulkan para pengusaha taksi, khususnya pengguna kendaraan listrik (EV), pada pekan depan untuk memberikan edukasi mengenai standar operasional prosedur (SOP) darurat. Langkah ini diambil menyusul kecelakaan fatal antara mobil dan kereta api di Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Faizal, menjelaskan bahwa pihaknya akan melibatkan regulator serta agen tunggal pemegang merek (ATPM) dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Upaya ini bertujuan meningkatkan pemahaman pengemudi saat menghadapi situasi kritis seperti mogok di perlintasan sebidang.
ÔÇ£Dengan kejadian ini, minggu depan kami sudah melayangkan surat kepada seluruh pengusaha taksi atau mobil penumpang, terutama yang sekarang menggunakan kendaraan listrik atau EV, untuk kami kumpulkan. Kita akan memberikan edukasi terkait bagaimana SOP-nya dengan melibatkan regulator maupun dealer atau ATPM,ÔÇØ ujar Brigjen Faizal, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri.
Kepolisian menyoroti adanya perbedaan mendasar dalam penanganan teknis antara kendaraan listrik dan kendaraan manual saat mengalami gangguan. Brigjen Faizal menilai banyak pengemudi yang belum dibekali pengetahuan memadai mengenai cara memindahkan mobil listrik yang terhenti di tengah rel kereta api.
ÔÇ£Driver ini dibekali pengetahuan tidak untuk mengatasi kalau kendaraan listrik ini berhenti di tengah rel kereta api? Beda dengan kendaraan manual. Begitu didorong ke gigi netral, tinggal dorong, maju sendiri,ÔÇØ kata Faizal, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri.
Berdasarkan evaluasi terhadap sejumlah kasus, pengemudi cenderung langsung meninggalkan kendaraan untuk menyelamatkan diri tanpa mempertimbangkan keselamatan perjalanan kereta api. Hal ini dianggap berbahaya karena membiarkan hambatan tetap berada di jalur aktif kereta.
ÔÇ£Nah, kendaraan listrik ini SOP-nya kemarin pengemudi ada yang turun dari mobil, lari. Nah itu SOP-nya mereka, ditinggal itu mobil,ÔÇØ ucap Faizal, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri.
Brigjen Faizal menegaskan bahwa setiap produsen kendaraan listrik sebenarnya telah menyediakan mekanisme tertentu agar mobil tetap bisa digerakkan secara manual dalam kondisi darurat. Namun, kurangnya keterampilan pengemudi menjadi kendala utama di lapangan.
ÔÇ£Padahal yang paling berbahaya adalah tidak mengamankan jalur kereta api, ditinggal,ÔÇØ lanjut Faizal, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri.
Polri berkomitmen untuk memastikan para operator transportasi memberikan pelatihan yang intensif kepada para pengemudi mereka. Keterlibatan pihak pabrikan dipandang krusial untuk memberikan instruksi teknis yang akurat mengenai fitur-fitur keselamatan EV.
ÔÇ£Ini sebenarnya kendaraan listrik walaupun dalam kondisi berhenti itu masih tetap ada caranya supaya ini bisa tetap digerakkan, ada, pasti ada. Karena dari perusahaan sendiri, dari pabrikan itu sudah mengantisipasi hal-hal seperti ini,ÔÇØ kata Faizal, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri.
Pengetahuan teknis ini diharapkan dapat mencegah terulangnya tragedi serupa yang menyebabkan gangguan operasional transportasi publik yang masif. Penegasan mengenai pentingnya keterampilan pengemudi akan menjadi fokus utama dalam pertemuan mendatang.
ÔÇ£Nah ini kami akan panggil regulator, minggu depan seluruh kendaraan-kendaraan yang menggunakan EV kita minta supaya diingatkan lagi para pengemudinya ini, diberikanlah pengetahuan, diberikan keterampilan bagaimana cara mengatasi kalau terjadi hal seperti ini,ÔÇØ jelas Faizal, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri.
Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur tersebut melibatkan KRL Commuter Line relasi Bekasi-Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek setelah sebuah taksi tertemper di JPL 85. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengonfirmasi bahwa insiden tersebut mengakibatkan 15 orang meninggal dunia.
ÔÇ£Berdasarkan kronologi awal, insiden kecelakaan bermula ketika rangkaian KRL relasi Bekasi-Cikarang tertemper mobil di perlintasan sebidang JPL 85,ÔÇØ ujar Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.
Rangkaian KRL yang terhenti akibat tabrakan tersebut kemudian dihantam oleh KA Argo Bromo Anggrek yang tidak sempat melakukan pengereman sempurna. Hingga saat ini, penyebab pasti dari rangkaian kecelakaan tersebut masih dalam proses investigasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).