Penyaluran kredit untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengalami penurunan sebesar 0,56 persen secara tahunan pada Februari 2026. Penurunan ini dipicu oleh pelemahan daya beli masyarakat serta dinamika ekonomi global yang menekan permintaan pembiayaan pelaku usaha.
Data tersebut dilansir dari Money, yang menunjukkan bahwa porsi kredit UMKM terhadap total penyaluran kredit perbankan kini berada di angka 17,35 persen. Selain kontraksi pertumbuhan, rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) pada segmen ini menyentuh level 4,68 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa perlambatan ini merupakan cerminan dari rendahnya minat ekspansi di tingkat pelaku usaha kecil. Kondisi tersebut dipengaruhi secara signifikan oleh situasi ekonomi riil di lapangan.
"Pada Februari 2026, kredit UMKM terkontraksi -0,56 persen (yoy) dan porsi kredit UMKM terhadap total kredit sebesar 17,35 persen. Selanjutnya NPL kredit UMKM sebesar 4,68 persen," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Meskipun angka pertumbuhan masih negatif, otoritas mulai mendeteksi adanya pergerakan yang lebih baik pada periode terkini. Dian menyebutkan adanya indikasi awal pemulihan menuju tren yang lebih positif bagi sektor tersebut.
"Meskipun demikian melihat perkembangan terkini, terdapat tanda-tanda pertumbuhan kredit UMKM ke arah yang positif," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
OJK menekankan bahwa lesunya kredit UMKM bukan disebabkan oleh masalah fundamental pada sektor keuangan. Faktor eksternal seperti fluktuasi nilai tukar, harga energi, dan konflik geopolitik menjadi variabel utama yang memengaruhi operasional usaha.
"Perlambatan kredit UMKM mencerminkan masih lemahnya permintaan kredit yang antara lain diakibatkan oleh penurunan daya beli masyarakat dan menurunnya minat usaha," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Selain faktor domestik, ketidakpastian pasar global terus membayangi kemampuan UMKM untuk mengambil risiko pembiayaan baru. Penurunan konsumsi rumah tangga secara langsung berdampak pada berkurangnya pesanan yang diterima oleh pelaku usaha kecil.
"Perkembangan sektor UMKM tidak lepas dari pengaruh dinamika global seperti konflik geopolitik, fluktuasi nilai tukar, harga energi serta dinamika kondisi nasional seperti daya beli masyarakat, tingkat suku bunga dan akses pasar, bukan pada fundamental sektor keuangan," tutur Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Guna mengatasi hambatan tersebut, OJK mendorong strategi yang tidak hanya mengandalkan suntikan modal. Diperlukan penguatan kapasitas melalui pendampingan dan literasi agar pelaku usaha mampu menembus pasar yang lebih luas.
"Sehubungan dengan hal tersebut, OJK menilai bahwa penguatan UMKM memerlukan pendekatan holistik yang selain berfokus pada pembiayaan UMKM, juga pada peningkatan literasi keuangan, pendampingan usaha, pengembangan kapasitas dan perluasan akses pasar," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Salah satu langkah strategis yang didorong adalah menghubungkan UMKM dengan korporasi besar melalui sistem rantai pasok. Hal ini diharapkan dapat memberikan jaminan pasar bagi produk-produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha kecil.
"UMKM perlu didukung untuk dapat terintegrasi ke dalam rantai pasok perusahaan besar baik di pasar domestik maupun internasional," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Langkah formal untuk mempercepat proses ini telah dilakukan melalui penerbitan regulasi baru. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 menjadi landasan hukum untuk mempermudah akses pembiayaan yang lebih inklusif.
"Komitmen ini telah tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM) yang mewajibkan lembaga jasa keuangan memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah, tepat, cepat, murah, and inklusif," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Beleid tersebut juga memfasilitasi pembuatan skema pembiayaan khusus yang mencakup seluruh ekosistem bisnis dari hulu hingga hilir. Hal ini mencakup keberadaan pembeli siaga atau offtaker bagi produk UMKM.
"Serta penyusunan skema khusus termasuk di dalamnya pembiayaan rantai pasok mulai dari hulu hingga ke hilir (offtaker atau pembeli hasil)," ujarnya Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Melalui kerja sama antara perusahaan besar dan kecil, risiko kredit diharapkan dapat lebih terkendali karena arus kas bisnis menjadi lebih terukur. Sinergi ini dianggap krusial untuk mendorong ekspansi usaha di masa depan.
"Melalui POJK UMKM, OJK mendorong kolaborasi antara perusahaan besar dengan UMKM sebagai bagian dari ekosistem rantai pasok," tutur Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Kolaborasi ini juga diproyeksikan akan meningkatkan kapasitas produksi UMKM karena adanya kepastian permintaan dari mitra korporasi. Kebutuhan pembiayaan pun akan meningkat seiring dengan pertumbuhan volume bisnis.
"Langkah positif melalui kolaborasi tersebut dapat menciptakan kepastian permintaan, meningkatkan kapasitas usaha dan kebutuhan pembiayaan untuk ekspansi," tutur Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
OJK menyatakan akan terus memantau pelaksanaan rencana bisnis bank untuk memastikan target penyaluran kredit UMKM tercapai. Monitoring berkala dilakukan agar komitmen perbankan benar-benar terimplementasi di lapangan.
"OJK juga melakukan pengawasan sekaligus monitoring secara periodik terhadap realisasi rencana penyaluran pembiayaan Bank kepada UMKM sebagaimana dalam rencana bisnis," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Upaya sinkronisasi kebijakan juga terus dijalankan dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Fokus utamanya adalah membangun ekosistem pendukung yang kuat bagi pertumbuhan usaha kecil di Indonesia.
"OJK terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga untuk mewujudkan sinergi kebijakan pendukung ekosistem pengembangan UMKM," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Koordinasi lintas sektor ini meliputi pemberian insentif bagi perusahaan yang membina UMKM serta pengembangan skema pembiayaan yang lebih inovatif. OJK menekankan pentingnya konsistensi dalam menjalankan regulasi yang sudah ada.
"Termasuk mendorong implementasi POJK UMKM secara konsisten, memfasilitasi pengembangan skema pembiayaan berbasis rantai pasok yang lebih inovatif, serta mendukung kebijakan insentif bagi perusahaan besar yang aktif dalam memberdayakan UMKM mitra binaannya," sebut Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Otoritas menutup pernyataan dengan optimisme bahwa integrasi antara regulator, industri keuangan, dan pengusaha akan memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Kontribusi UMKM diharapkan tetap menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan yang ada.
"OJK optimis dengan sinergi yang kuat antara regulator, industri jasa keuangan, Pemerintah dan pengusaha, ekosistem UMKM nasional akan semakin kokoh dan mampu berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.