Komdigi Wajibkan PSE Verifikasi Usia Pengguna Anak Sesuai PP Tunas

Komdigi Wajibkan PSE Verifikasi Usia Pengguna Anak Sesuai PP Tunas
Foto: Ilustrasi Komdigi Wajibkan PSE Verifikasi Usia Pengguna Anak Sesuai PP Tunas.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menerapkan mekanisme verifikasi usia pengguna anak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) pada Senin (4/5/2026).

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menyatakan bahwa regulasi ini melarang platform hanya mengandalkan pernyataan mandiri pengguna melalui centang usia di atas 13 tahun. PSE kini harus menggunakan langkah teknis dan operasional yang andal untuk memastikan usia pengguna sebenarnya, sebagaimana dilansir dari Teknologi.

"PP Tunas tidak berdiri sendiri. Regulasi ini merupakan bagian dari tata kelola digital kita," ujar Lustarini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi.

Penyiapan teknologi verifikasi yang aman dan bertanggung jawab telah dikoordinasikan oleh Komdigi bersama para penyelenggara sistem elektronik. Pasal 7 PM Tunas merinci kewajiban verifikasi tersebut, mulai dari penyediaan mekanisme teknis sesuai batas minimum fitur hingga kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga penyedia layanan teknologi.

Kementerian juga telah menetapkan pengelompokan pendaftaran akun berdasarkan kategori usia. Anak di bawah 13 tahun hanya diizinkan memiliki akun pada layanan berisiko rendah dengan persetujuan orang tua, begitu pula dengan kelompok usia 13 hingga di bawah 16 tahun. Sementara itu, remaja usia 16 hingga di bawah 18 tahun diperbolehkan mengakses platform berisiko tinggi dengan syarat tetap mendapatkan izin orang tua.

"Profil risiko tinggi itu berarti tidak diperuntukkan bagi anak, sehingga memang perlu ada pembatasan," jelas Lustarini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi.

Berdasarkan Pasal 30 PM Nomor 9 Tahun 2026, layanan media sosial secara otomatis masuk dalam kategori risiko tinggi karena karakteristiknya yang memungkinkan interaksi dengan pihak tidak dikenal melalui pesan pribadi maupun forum publik. Risiko lainnya mencakup dinamika percakapan yang sulit dikendalikan serta peran pengguna sebagai produsen konten yang menyulitkan efektivitas moderasi.

"Jadi ada beberapa risiko yang muncul akibat konfigurasi teknis media sosial, seperti risiko kontak, risiko konten, risiko ketergantungan, dan risiko sebagai konsumen. Jumlahnya sangat banyak," jelas Lustarini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi.

Artikel terkait

Rekomendasi