Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menguji coba penggunaan teknologi Digital Public Infrastructure dalam proses penyaluran bantuan sosial agar lebih tertib, transparan, dan adil di Kabupaten Banyuwangi pada Selasa (26/5/2026).
Sistem baru ini memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) kelolaan Komdigi, seperti dilansir dari Detik iNET.
Penerapan teknologi tersebut diharapkan mampu menciptakan integrasi data tunggal demi mempercepat verifikasi kelayakan penerima bantuan.
"Penggunaan teknologi digital tersebut dilakukan melalui yang kita sebut dengan DPI, Digital Public Infrastructure," kata Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital, Mira Tayyiba, di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).
Integrasi komponen IKD dan SPLP berperan mempermudah proses administrasi dari pendaftaran hingga penanganan sanggahan masyarakat.
"Ini adalah upaya untuk menciptakan data yang bersifat tunggal atau single source of truth. Dengan dukungan IKD dan SPLP, maka proses registrasi, verifikasi kelayakan, pengajuan sanggah, hingga tindak lanjut hasil sanggah dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel," tegas Mira.
Platform interoperabilitas ini berfungsi memfasilitasi pertukaran data antarinstansi tanpa mengubah pangkalan data asli masing-masing lembaga.
"Sederhananya kita analogikan dengan jembatan. Ia memungkinkan sistem antarinstansi terkait dapat saling berbagi pakai data, sesuai kebutuhan, kewenangan, serta standar keamanan yang berlaku," ujarnya.
Pihak Komdigi memastikan bahwa kehadiran SPLP tidak bertujuan untuk mengambil alih hak kepemilikan data dari instansi lain.
"Di balik sistem tersebut, portal Perlinsos ini yang terhubung dengan berbagai sumber data melalui SPLP, kemudian data dipertukarkan dan yang sebagaimana terlihat, kita bisa melihat sebagian besar data itu sebetulnya kebutuhannya hanya jawabannya ya atau tidak," tambahnya.
Uji coba di Kabupaten Banyuwangi berlangsung dalam dua tahap, yakni pendaftaran pada September 2025 serta penyanggahan pada Maret hingga April 2026.
Evaluasi dari wilayah tersebut akan menjadi landasan pemerintah untuk memperluas percontohan digitalisasi ke 42 kabupaten dan kota lainnya.
"Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap mulai bulan Juni 2026, jadi mulai bulan depan," imbuhnya.
Langkah perluasan ini melibatkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kemensos, Bappenas, Kemendagri, BSSN, BPS, hingga Korlantas Polri.
"Juga ada Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah sebagai koordinator agar seluruhnya berjalan secara terpadu," pungkasnya.