Taspen Tegaskan Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Adalah Hoaks

Taspen Tegaskan Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Adalah Hoaks
Foto: Ilustrasi Taspen Tegaskan Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Adalah Hoaks.

PT Taspen memberikan klarifikasi tegas mengenai beredarnya informasi yang menyebutkan adanya kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026. Kabar tersebut juga mengklaim bahwa pembayaran dana pensiun akan dilakukan secara sekaligus.

Dilansir dari Bansos, lembaga pengelola dana pensiun ini menyatakan bahwa berita tersebut tidak benar atau hoaks. Isu yang marak di media sosial itu menyebutkan besaran kenaikan mencapai 12 persen dan melibatkan pernyataan pejabat tertentu.

Pihak Taspen melalui akun Instagram resminya memberikan penjelasan untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi tersebut. Klarifikasi ini bertujuan agar para pensiunan tidak terjebak oleh informasi yang tidak memiliki dasar hukum resmi.

ÔÇ£Sekarang sedang ramai, katanya ada pembayaran gaji dari Taspen. Menarik sekali ya? Tapi benarkah? Setelah dicek, info ini hoaks,ÔÇØ tulis Taspen dalam unggahannya (14/4/2026).

Penyedia layanan pensiun ini menekankan bahwa seluruh mekanisme pembayaran manfaat selalu berlandaskan pada regulasi pemerintah yang sah. Hingga saat ini, belum ada aturan baru yang mengatur kenaikan gaji atau sistem pembayaran sekaligus untuk tahun 2026.

ÔÇ£Taspen selalu menjalankan semua program dan pembayaran manfaat berdasarkan aturan dan regulasi pemerintah. Sampai saat ini, belum ada regulasi pemerintah yang mengatur pembayaran gaji sekaligus seperti yang beredar. Oleh karena itu, tidak ada juga pembayaran gaji yang diberikan Taspen kepada peserta,ÔÇØ tambah Taspen.

Selain isu pembayaran sekaligus, muncul video yang mencatut nama Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, terkait kenaikan gaji 12 persen. Taspen Bengkulu melalui unggahan media sosialnya memastikan bahwa video tersebut merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan atau AI.

Oleh karena itu, besaran gaji pensiunan PNS untuk periode 2026 masih tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan PP Nomor 8 Tahun 2024.

Pengelolaan dana pensiun bagi para abdi negara ini tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969. Dalam regulasi tersebut, persentase nilai yang diterima setiap bulan telah ditetapkan berdasarkan masa kerja dan dasar pensiun.

Berdasarkan Pasal 11 undang-undang tersebut, nilai pensiun bulanan adalah 2,5 persen dari dasar pensiun untuk setiap tahun masa kerja. Aturan ini mencakup batas minimal 40 persen hingga maksimal 75 persen dari dasar pensiun.

Khusus bagi pegawai yang diberhentikan dengan hormat melalui pertimbangan Departemen Kesehatan, besaran yang diterima dipatok pada angka 75 persen. Selain itu, nominal terendah tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan yang berlaku.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Menurut PP Nomor 8 Tahun 2024

Karena belum ada kenaikan baru untuk tahun 2026, rincian nominal yang diterima para pensiunan masih menggunakan skema terakhir dari tahun 2024. Berikut adalah detail sebaran gaji pensiunan PNS mulai dari Golongan I hingga Golongan IV.

Daftar Estimasi Gaji Pensiunan PNS Tahun 2026 Berdasarkan Golongan
GolonganRentang Nominal Terendah (Rp)Rentang Nominal Tertinggi (Rp)
1.748.1001.962.2001.748.100
2.077.3001.748.1002.165.200
1.748.1002.256.7001.748.100
2.833.9001.748.1002.953.800
1.748.1003.078.7001.748.100
3.208.8001.748.1003.558.600
1.748.1003.709.2001.748.100
3.866.1001.748.1004.029.600
1.748.1004.200.0001.748.100
4.377.8001.748.1004.562.900

Untuk Golongan IVd, nominal yang dialokasikan berada pada rentang Rp 1.748.100 hingga Rp 4.755.900. Sementara itu, posisi tertinggi pada Golongan IVe tercatat maksimal sebesar Rp 4.957.100.

Artikel terkait

Rekomendasi