Niko Al Hakim Klarifikasi Polemik Aset dan Nafkah Miliaran Rupiah

Niko Al Hakim Klarifikasi Polemik Aset dan Nafkah Miliaran Rupiah
Foto: Ilustrasi Niko Al Hakim Klarifikasi Polemik Aset dan Nafkah Miliaran Rupiah.

Perselisihan mengenai kepemilikan aset rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, antara Niko Al Hakim alias Okin dengan mantan istrinya, Rachel Vennya, mulai menemui titik terang. Polemik ini berkaitan erat dengan kewajiban nafkah anak pascaperceraian yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Dilansir dari Detik Hot, kuasa hukum Okin, Axl Matthew Situmorang, mengungkapkan bahwa rumah tersebut awalnya digunakan sebagai kantor bisnis bersama. Namun, status penggunaan berubah setelah masa sewa kantor lama berakhir pada Desember 2023.

"Awalnya Desember 2023, masa sewa kantor perusahaan mereka di Prapanca habis. Mantan istrinya minta izin pakai rumah Kemang sebagai kantor," kata Axl Matthew Situmorang di Kemang, Jakarta Selatan.

Pihak Okin mengeklaim sempat ada pembicaraan mengenai pertukaran aset pada Januari 2024. Rencananya, rumah di Kemang akan ditukar dengan sebidang tanah di Bali yang diperuntukkan bagi Rachel Vennya.

"Namun sampai sekarang pihak mantan istri tidak mengurus administrasi tanah di Bali itu. Makanya status rumah Kemang ya tetap milik Niko secara hukum," ujarnya.

Terkait tuduhan tunggakan nafkah yang membengkak, Axl menjelaskan adanya kesepakatan konversi. Okin tetap membayar cicilan KPR rumah sebesar Rp50 juta per bulan yang kemudian dianggap sebagai pengganti nafkah bulanan dengan nilai yang sama.

"Sambil menunggu urusan tanah Bali selesai, mantan istrinya boleh tinggal di rumah Kemang secara gratis. Sebagai gantinya, Niko tetap bayar cicilan KPR rumah itu Rp 50 juta per bulan, dan mantan istrinya setuju kalau itu dianggap sebagai nafkah anak bulanan yang besarnya juga Rp 50 juta. Jadi istilahnya 'pak-pok' atau impas," jelas Axl.

Masalah muncul ketika pihak Rachel Vennya kembali menagih nafkah dalam bentuk tunai untuk periode 27 bulan terakhir. Hal ini menyebabkan total kewajiban yang harus dibayarkan Okin menjadi berlipat ganda.

"Jadi seolah-olah Niko harus bayar ganda: bayar cicilan rumah yang ditinggali mantan istri, dan bayar nafkah tunai juga. Itu yang membuat angkanya menggelembung jadi Rp 1,5 miliar," katanya.

Axl merinci bahwa total kewajiban Okin sebesar Rp3,1 miliar terdiri dari beberapa komponen. Selain nafkah anak, terdapat uang mut'ah sebesar Rp1 miliar yang bersifat opsional sebagai bentuk penghargaan kepada mantan istri.

"Rp 1,5 miliar itu nafkah anak yang ditagih dari 2021-2026. Lalu Rp 1 miliar itu uang mut'ah. Dalam Islam, Niko secara opsional memberikan ini sebagai bentuk penghargaan kepada mantan istri. Bayangkan, Rp 1 miliar itu angka yang besar," tuturnya.

Pihak kuasa hukum juga menyebutkan adanya biaya pendidikan anak senilai Rp600 juta dalam total kewajiban tersebut. Penegasan ini diberikan untuk membantah spekulasi mengenai utang pribadi untuk kebutuhan gaya hidup.

"Jadi tidak ada utang pribadi Niko ke Rachel untuk gaya hidup atau apa pun. Semuanya untuk anak dan kewajiban pascacerai," lanjutnya.

Artikel terkait

Rekomendasi