Perselisihan mengenai aset antara selebritas Rachel Vennya dan mantan suaminya, Niko Al Hakim alias Okin, mulai menemui titik terang setelah adanya penjelasan terkait polemik penjualan rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Penjelasan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Niko guna meluruskan isu kewajiban nafkah anak yang mencapai miliaran rupiah.
Dilansir dari Detik Hot, kuasa hukum Niko Al Hakim, Axl Matthew Situmorang, mengungkapkan bahwa kliennya memberikan izin penggunaan rumah tersebut sejak masa sewa kantor bisnis mereka berakhir. Axl menyebutkan bahwa status hukum properti tersebut tetap milik kliennya karena kesepakatan pertukaran aset belum terealisasi.
"Awalnya Desember 2023, masa sewa kantor perusahaan mereka di Prapanca habis. Mantan istrinya minta izin pakai rumah Kemang sebagai kantor," kata Axl Matthew Situmorang, Kuasa Hukum Niko Al Hakim.
Axl memaparkan bahwa pada awal tahun 2024 terdapat pembicaraan lisan mengenai pertukaran antara rumah di Kemang dengan tanah di Bali. Namun, ia menyatakan pihak mantan istri belum mengurus administrasi aset tanah yang diperuntukkan bagi dirinya tersebut.
"Namun sampai sekarang pihak mantan istri tidak mengurus administrasi tanah di Bali itu. Makanya status rumah Kemang ya tetap milik Niko secara hukum," ujarnya Axl Matthew Situmorang, Kuasa Hukum Niko Al Hakim.
Terkait tudingan tunggakan nafkah anak, Axl menjelaskan adanya kesepakatan konversi biaya tempat tinggal dengan kewajiban bulanan sebesar Rp50 juta. Menurutnya, biaya cicilan KPR yang dibayar kliennya disepakati sebagai pengganti nafkah tunai agar posisi keuangan kedua belah pihak tetap seimbang.
"Sambil menunggu urusan tanah Bali selesai, mantan istrinya boleh tinggal di rumah Kemang secara gratis. Sebagai gantinya, Niko tetap bayar cicilan KPR rumah itu Rp 50 juta per bulan, dan mantan istrinya setuju kalau itu dianggap sebagai nafkah anak bulanan yang besarnya juga Rp 50 juta. Jadi istilahnya 'pak-pok' atau impas," jelas Axl Matthew Situmorang, Kuasa Hukum Niko Al Hakim.
Pihak Niko menyayangkan adanya penagihan nafkah tunai kembali untuk periode 27 bulan terakhir yang menyebabkan nilai kewajiban terlihat membengkak. Hal ini membuat kliennya seolah-olah memiliki beban pembayaran ganda untuk rumah dan nafkah rutin.
"Jadi seolah-olah Niko harus bayar ganda: bayar cicilan rumah yang ditinggali mantan istri, dan bayar nafkah tunai juga. Itu yang membuat angkanya menggelembung jadi Rp 1,5 miliar," katanya Axl Matthew Situmorang, Kuasa Hukum Niko Al Hakim.
Rincian total kewajiban pascacerai sebesar Rp3,1 miliar juga dipaparkan oleh pihak kuasa hukum untuk memberikan transparansi. Angka tersebut mencakup akumulasi nafkah anak untuk periode panjang serta uang mut'ah sebagai bentuk penghargaan sukarela dalam prinsip agama Islam.
"Rp 1,5 miliar itu nafkah anak yang ditagih dari 2021-2026. Lalu Rp 1 miliar itu uang mut'ah. Dalam Islam, Niko secara opsional memberikan ini sebagai bentuk penghargaan kepada mantan istri. Bayangkan, Rp 1 miliar itu angka yang besar," tuturnya Axl Matthew Situmorang, Kuasa Hukum Niko Al Hakim.
Selain komponen nafkah dan mut'ah, terdapat alokasi dana sebesar Rp600 juta yang khusus diperuntukkan bagi biaya pendidikan anak. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh nominal tersebut murni merupakan tanggung jawab terhadap anak dan kewajiban hukum setelah perceraian.
"Jadi tidak ada utang pribadi Niko ke Rachel untuk gaya hidup atau apa pun. Semuanya untuk anak dan kewajiban pascacerai," lanjut Axl Matthew Situmorang, Kuasa Hukum Niko Al Hakim.