Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Jadi Solusi Pekerja Terkena PHK

Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Jadi Solusi Pekerja Terkena PHK
Foto: Ilustrasi Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Jadi Solusi Pekerja Terkena PHK.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai instrumen perlindungan bagi buruh yang menghadapi pemutusan hubungan kerja. Seperti dilansir dari Bansos, inisiatif pemerintah ini bertujuan menjaga ketahanan ekonomi pekerja sekaligus memfasilitasi mereka agar segera kembali ke dunia kerja.

JKP tidak hanya sekadar jaring pengaman finansial sementara, namun juga mencakup penguatan kompetensi dan akses informasi pasar kerja. Melalui skema ini, peserta yang kehilangan mata pencaharian tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup secara layak selama masa transisi.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, JKP merupakan bentuk perlindungan sosial yang spesifik menyasar pekerja penerima upah korban PHK. Target utamanya adalah membantu peserta melewati masa sulit dan mempercepat proses mendapatkan pekerjaan baru melalui berbagai fasilitas pendukung.

Besaran iuran untuk program ini ditetapkan senilai 0,46 persen dari gaji bulanan peserta sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021. Beban iuran tersebut tidak memotong upah pekerja, melainkan dibiayai melalui kontribusi pemerintah serta rekomposisi iuran program JKK dan JKM.

Kriteria dan Persyaratan Penerima Manfaat

Pekerja harus memenuhi kriteria tertentu agar dinyatakan layak menerima manfaat JKP, di antaranya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, batasan usia maksimal saat pendaftaran adalah 54 tahun dan terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi mereka yang bekerja di perusahaan skala menengah atau besar, minimal harus mengikuti empat program perlindungan yakni JKK, JKM, JHT, dan JP. Sementara untuk pekerja di sektor usaha kecil atau mikro, syarat minimal keikutsertaan mencakup tiga program yaitu JKK, JKM, dan JHT.

Aspek administratif juga menjadi kunci, di mana peserta wajib memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam periode 24 bulan terakhir. Selain itu, iuran harus dibayar secara berturut-turut selama sedikitnya 6 bulan sebelum terjadi pemutusan hubungan kerja.

Status PHK yang diakui bukanlah karena pengunduran diri sukarela (resign), memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Peserta juga diwajibkan melampirkan bukti sah PHK dari instansi yang berwenang atau melalui putusan pengadilan hubungan industrial.

Rincian Manfaat Uang Tunai dan Pelatihan

Manfaat JKP terbagi menjadi tiga pilar utama, yakni bantuan uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan keterampilan. Bantuan tunai diberikan selama maksimal 6 bulan dengan perhitungan yang terbagi dalam dua tahap periode.

Pada tiga bulan pertama, peserta akan mendapatkan dana sebesar 45 persen dari upah terakhir yang dilaporkan. Untuk tiga bulan berikutnya, besaran bantuan berubah menjadi 25 persen, dengan batas plafon gaji yang diperhitungkan maksimal Rp5.000.000.

Selain dukungan dana, peserta juga mendapatkan layanan pasar kerja yang mencakup konseling karier, informasi lowongan, hingga asesmen diri. Hal ini dirancang agar pekerja dapat mengidentifikasi potensi mereka dan menemukan posisi yang paling sesuai di pasar tenaga kerja saat ini.

Pilar manfaat terakhir adalah pelatihan kerja yang diselenggarakan secara daring maupun luring melalui lembaga milik pemerintah atau swasta. Fokus utama dari pelatihan ini adalah meningkatkan kompetensi atau melakukan reskilling agar daya saing pekerja tetap relevan dengan kebutuhan industri.

Prosedur Pengajuan Klaim

Langkah pengajuan klaim dapat dilakukan oleh peserta melalui platform digital terintegrasi milik kementerian terkait, yakni SIAPkerja. Proses verifikasi akan dilakukan untuk memastikan bahwa data kepesertaan dan bukti PHK yang diunggah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel terkait

Rekomendasi