Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) kembali membuka akses pendidikan melalui program KIP Kuliah 2026. Program ini menargetkan mahasiswa dari keluarga kurang mampu serta kelompok rentan miskin di seluruh penjuru negeri.
KIP Kuliah 2026 bertujuan untuk menciptakan pemerataan akses pendidikan tinggi, baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Siswa berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi dapat melanjutkan studi tanpa hambatan biaya.
Seperti dilansir dari Bansos, program ini memberikan manfaat ganda bagi penerimanya. Manfaat tersebut mencakup pembebasan biaya kuliah atau UKT/SPP serta pemberian bantuan biaya hidup selama masa perkuliahan berlangsung.
Bantuan yang disalurkan melalui KIP Kuliah 2026 terdiri dari dua kategori utama. Pertama adalah pembebasan biaya pendidikan yang pembayarannya dilakukan secara langsung ke pihak perguruan tinggi sesuai program studi yang ditempuh.
Komponen kedua adalah bantuan biaya hidup yang ditransfer langsung ke rekening mahasiswa setiap enam bulan sekali. Besaran bantuan ini tidak seragam karena disesuaikan dengan indeks harga wilayah tempat kampus berada.
Dikutip dari Bansos yang merujuk pada data news.detik.com, besaran bantuan biaya hidup dibagi menjadi lima klaster sebagai berikut:
- Klaster 1: Rp800.000
- Klaster 2: Rp950.000
- Klaster 3: Rp1.100.000
- Klaster 4: Rp1.250.000
- Klaster 5: Rp1.400.000
Durasi Pemberian Bantuan
Pemberian bantuan KIP Kuliah 2026 memiliki batas waktu maksimal yang ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan mahasiswa. Untuk program Sarjana (S1) dan Diploma Empat (D4), durasi bantuan maksimal adalah 8 semester.
Mahasiswa program Diploma Tiga (D3) berhak menerima bantuan hingga 6 semester, sementara program D2 maksimal 4 semester, dan D1 maksimal 2 semester. Aturan ini memastikan bantuan tepat sasaran sesuai masa studi normal.
Bagi mahasiswa yang menempuh Program Profesi, durasi bantuan juga telah ditetapkan secara spesifik. Profesi Dokter, Dokter Gigi, dan Dokter Hewan mendapatkan kuota maksimal 4 semester.
Sedangkan untuk profesi Ners, Apoteker, Bidan, Psikolog, dan Fisioterapi, bantuan diberikan dengan durasi maksimal 2 semester. Untuk memantau status kepesertaan, calon mahasiswa dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui sistem yang disediakan oleh pemerintah.