Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bahwa seluruh kendaraan listrik tetap mendapatkan pengecualian dari aturan pembatasan lalu lintas ganjil genap di wilayah Ibu Kota pada Selasa (5/5/2026).
Langkah ini diambil guna mengakselerasi pemakaian moda transportasi yang ramah lingkungan oleh masyarakat luas. Dilansir dari Otomotif, kebijakan tersebut menjadi komitmen pemerintah dalam menekan angka emisi gas buang di Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebutkan bahwa aturan ini bertujuan memperkuat sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan. Penegasan tersebut disampaikan Syafrin melalui keterangan resminya kepada publik.
"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan," kata Syafrin, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Syafrin menilai bahwa pengembangan ekosistem kendaraan listrik harus dikelola secara komprehensif. Strategi mobilitas ini juga perlu didukung oleh kebijakan lingkungan yang konsisten dan penguatan sektor transportasi publik.
"Syafrin menambahkan, pengembangan kendaraan listrik perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi mobilitas perkotaan yang lebih luas, dengan tetap didukung penguatan transportasi publik dan kebijakan lingkungan yang konsisten." ujar Syafrin, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Dasar hukum pengecualian ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Regulasi tersebut merupakan perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 terkait sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap.
Dalam Pasal 3 ayat (3) huruf i aturan tersebut, dinyatakan secara eksplisit bahwa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tidak menjadi objek pembatasan jalan. Selain akses jalan, berbagai insentif fiskal juga tetap diberlakukan bagi pemilik kendaraan setrum.
Pemprov DKI Jakarta masih mempertahankan kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemberian insentif ini selaras dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.