Kementerian Ketenagakerjaan memperpanjang masa pendaftaran untuk program bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026. Berdasarkan pengumuman resmi yang dikutip dari Style, kesempatan ini dibuka dari tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2026.
Pemerintah menerapkan sejumlah kualifikasi ketat bagi para calon penerima. Langkah tersebut diambil guna memastikan dana stimulan yang dikucurkan dapat tersalurkan secara tepat sasaran.
Program ini menjadi salah satu instrumen penting bagi pemerintah dalam menekan angka pengangguran. Melalui skema ini, diharapkan muncul wirausaha baru di berbagai daerah.
Melalui kebijakan perpanjangan ini, Kemnaker bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat. Khususnya dalam mendapatkan bantuan permodalan sekaligus pembinaan usaha.
Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya administrasi selama proses rekrutmen. Seluruh tahapan pendaftaran Program TKM Pemula 2026 dipastikan gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Calon peserta wajib memenuhi beberapa kriteria administratif. Batasan usia yang ditetapkan adalah minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun, serta berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di wilayah Indonesia dengan KTP sah.
Pemerintah juga membatasi penerima manfaat dalam lingkup keluarga. Hanya diperbolehkan satu anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang berhak menerima bantuan ini.
Kriteria lainnya adalah calon penerima tidak sedang menempuh pendidikan formal setara SMA, SMK, atau sederajat. Pemohon juga bukan merupakan ASN, anggota TNI, anggota POLRI, maupun pensiunan ASN.
Selain itu, pendaftar tidak boleh sedang terikat hubungan kerja dengan instansi pemerintah atau pihak swasta. Akses juga tertutup bagi yang sudah pernah menerima bantuan TKM Pemula atau TKM Lanjutan pada periode sebelumnya.
Masyarakat yang sedang menerima bantuan Perluasan Kesempatan Kerja dari Kemnaker pada tahun berjalan juga tidak dapat mendaftar. Calon peserta wajib memiliki akun SIAPKerja yang aktif.
Syarat kompetensi juga diberlakukan dalam program ini. Pendaftar harus memiliki sertifikat pelatihan vokasi yang dikeluarkan oleh Balai Pelatihan Vokasi Kemnaker atau BLK Dinas tingkat provinsi/kabupaten/kota periode 2025-2026.
Terakhir, pemohon wajib mempunyai ide usaha atau usaha berjalan. Legalitas dibuktikan lewat Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan/desa, atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dilengkapi foto lokasi kegiatan usaha.
Sebelum melakukan proses unggahan pada sistem Bizhub, pastikan seluruh dokumen pendukung tersebut telah siap.