Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang merumuskan skema rumah susun subsidi bagi masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) pada Kamis (23/4/2026). Langkah ini mencakup penyusunan bentuk insentif khusus yang dipastikan tidak akan setara dengan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pemerintah melakukan pendalaman terhadap karakteristik serta daya beli kelompok tersebut sebelum menetapkan regulasi resmi. Proses identifikasi ini bertujuan untuk memastikan kebijakan yang diambil tepat sasaran bagi masyarakat yang berada di atas ambang batas MBR namun kesulitan menjangkau hunian komersial, sebagaimana dilansir dari Kompas.
"Kami masih menghitung dan mengidentifikasi ability to pay (kemampuan bayar) serta willingness to pay (kemauan masyarakat). Ini yang sedang kami dalami," ujar Sri Haryati, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP.
Sri menegaskan bahwa asas keadilan menjadi dasar pemisahan skema insentif antara MBT dan MBR. Walaupun bantuan bagi masyarakat berpenghasilan tanggung tengah digodok, pemerintah tetap menempatkan MBR sebagai prioritas utama dalam penyediaan hunian nasional.
"Kalau pun ada skema untuk MBT, insentifnya pasti tidak sama dengan MBR. Kita mengedepankan asas keadilan, dan MBR tetap menjadi prioritas," ujar Sri Haryati.
Penetapan kebijakan ini melibatkan penggunaan data dari berbagai pihak otoritas, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS). Sri menekankan bahwa variasi pendapatan masyarakat di setiap wilayah di Indonesia menjadi faktor krusial dalam kajian tersebut.
"Penetapan kebijakan tidak bisa sembarangan. Semua harus berbasis data, dan tiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda," katanya.
Kelompok MBT diidentifikasi sebagai segmen masyarakat yang belum mampu sepenuhnya mengakses hunian komersial di kawasan perkotaan seperti Jabodetabek. Intervensi kebijakan melalui rusun subsidi diharapkan menjadi solusi agar kelompok ini tetap bisa memiliki hunian layak yang terjangkau.
Hasil kajian mendalam ini nantinya akan menjadi landasan untuk menciptakan skema yang fleksibel. Penyesuaian akan dilakukan baik dari kriteria penerima manfaat maupun bentuk dukungan pemerintah agar sejalan dengan kondisi pasar saat ini.