Kementerian Sosial Republik Indonesia mulai menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk triwulan kedua tahun 2026 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada pekan kedua April 2026. Penyaluran bantuan ini mencakup akumulasi dana sebesar Rp600.000 untuk periode tiga bulan sekaligus.
Dilansir dari Bansos, setiap penerima manfaat akan mendapatkan alokasi dana sebesar Rp200.000 per bulan yang dibayarkan untuk jatah April, Mei, dan Juni 2026. Langkah ini diambil pemerintah guna memastikan kebutuhan pangan masyarakat tetap terpenuhi melalui mekanisme bantuan non-tunai.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan penerima bantuan yang tetap merujuk pada hasil pembaruan data secara rutin. Penentuan daftar penerima dilakukan berdasarkan pemutakhiran data yang biasanya terlaksana setiap tanggal 10 di setiap bulannya.
"Proses penyaluran mengacu pada pembaruan data penerima yang dilakukan secara rutin setiap bulan," kata Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Penegasan tersebut menunjukkan upaya pemerintah dalam menjaga transparansi distribusi bantuan. Saifullah menambahkan bahwa mekanisme pembaruan data ini krusial agar bantuan yang dikucurkan negara dapat dinikmati oleh pihak yang benar-benar membutuhkan.
"Dengan mekanisme ini, penyaluran diharapkan lebih tepat sasaran dan transparan," ujar Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Waktu pencairan di tingkat daerah mungkin mengalami perbedaan meskipun distribusi nasional sudah dimulai sejak minggu kedua April. Faktor kesiapan administrasi wilayah dan proses teknis distribusi menjadi penyebab utama adanya selisih waktu penerimaan bantuan di berbagai lokasi.
Kemensos kini menerapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data utama pengganti DTKS. Sistem DTSEN memungkinkan verifikasi lapangan dilakukan lebih dinamis sehingga status kepesertaan penerima manfaat dapat berubah sesuai dengan kondisi terkini ekonomi keluarga tersebut.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status bantuan secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika data tidak ditemukan, warga diimbau segera melapor ke pihak kelurahan atau pendamping sosial untuk proses verifikasi lebih lanjut.