Kemensos Salurkan Bansos Tahap Dua Melalui Pembaruan Data DTSEN

Kemensos Salurkan Bansos Tahap Dua Melalui Pembaruan Data DTSEN
Foto: Ilustrasi Kemensos Salurkan Bansos Tahap Dua Melalui Pembaruan Data DTSEN.

Kementerian Sosial mulai menyalurkan bantuan sosial tahap kedua tahun 2026 untuk Program Keluarga Harapan dan Program Sembako sejak April 2026. Pencairan ini dilakukan setelah pemerintah merampungkan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN yang kini dapat diakses masyarakat secara mandiri.

Dilansir dari Bansos, masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan dan kelompok desil ekonomi melalui situs resmi atau aplikasi dengan menggunakan nomor induk kependudukan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa sinkronisasi data dilakukan secara rutin setiap bulan untuk menjamin ketepatan sasaran distribusi bantuan di seluruh Indonesia.

"Setiap tanggal 10 kami akan menerima hasil pembaruan tersebut dan itu akan menjadi pedoman untuk memberikan bansos setiap bulannya," kata Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.

Penetapan penerima manfaat didasarkan pada pengelompokan desil dalam DTSEN yang mengukur tingkat kesejahteraan dari skala satu hingga sepuluh. Parameter penilaian mencakup kondisi sosial ekonomi yang luas seperti tingkat pendidikan, jenis pekerjaan, aset yang dimiliki, hingga daya listrik dan kualitas fisik hunian keluarga tersebut.

Prioritas bantuan diberikan kepada masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 hingga desil 4 atau mereka dengan tingkat kesejahteraan terendah. Kementerian Sosial menegaskan bahwa klasifikasi ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan kondisi ekonomi nyata dari warga yang terdata.

Proses pengecekan informasi bantuan melalui portal cekbansos.kemensos.go.id mewajibkan pengguna memasukkan 16 digit NIK dan kode verifikasi keamanan. Selain melalui laman web, warga juga memiliki opsi untuk menggunakan aplikasi Cek Bansos guna memantau jenis bantuan yang diterima serta posisi desil mereka dalam basis data nasional.

Jika terdapat ketidaksesuaian kondisi lapangan dengan status pada data pusat, masyarakat diberikan akses untuk mengajukan perbaikan atau pembaruan informasi. Usulan perubahan data tersebut dapat disampaikan secara berjenjang melalui pemerintah desa, kelurahan, dinas sosial setempat, atau fitur pengaduan di aplikasi resmi pemerintah.

Artikel terkait

Rekomendasi