Kemensos Coret 75 Penerima Bansos Terindikasi Judi Online

Kemensos Coret 75 Penerima Bansos Terindikasi Judi Online
Foto: Ilustrasi Kemensos Coret 75 Penerima Bansos Terindikasi Judi Online.

Kementerian Sosial resmi mencoret 75 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi menyalahgunakan dana bantuan sosial untuk aktivitas judi online pada triwulan kedua 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya memastikan penyaluran dana negara tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkan, Rabu (13/5/2026).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan bahwa temuan penyalahgunaan ini dilansir dari Nasional mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya. Pada triwulan pertama 2026, tercatat sebanyak 11.000 KPM telah diberhentikan statusnya sebagai penerima bantuan sosial karena alasan serupa.

"Untuk tahun 2026 ini ada 11.000 lebih KPM yang kami coret di triwulan pertama, dan untuk triwulan kedua itu ada 75 KPM yang kami coret," kata Gus Ipul, Menteri Sosial.

Proses pembersihan data penerima manfaat ini dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga tersebut menyuplai data valid mengenai aliran dana bansos yang justru digunakan untuk transaksi perjudian daring.

"Sehingga kita bisa memberikan bantuan sosial kepada mereka yang lebih membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar," ujar Gus Ipul.

Berbeda dengan kebijakan pada tahun sebelumnya, Kementerian Sosial kini menerapkan sanksi permanen bagi para pelanggar. Gus Ipul memberikan penegasan bahwa tidak ada lagi toleransi atau kesempatan kedua bagi keluarga yang terbukti menggunakan uang bantuan untuk berjudi.

"Tahun lalu masih kita beri sekali lagi kesempatan. Tidak semua juga, hanya yang tertentu setelah hasil ground check memang mereka sangat membutuhkan. Tetapi tentu kami beri pendampingan jangan sampai mengulang lagi," tegas Gus Ipul.

Berdasarkan data kementerian, mayoritas KPM yang terdeteksi melakukan pelanggaran berada pada klasifikasi ekonomi Desil 1 dan 2 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Beberapa kasus menunjukkan adanya unsur kesengajaan, sementara lainnya melibatkan penyalahgunaan oleh pihak lain.

"Memang (ada) beberapa temuan gitu ya, yang dimanfaatkan oleh orang lain. Ada yang sengaja, kalau yang sengaja ya itu kita garis merah," ungkap Gus Ipul.

Kementerian Sosial berkomitmen memperketat pengawasan di tingkat lapangan guna mencegah kebocoran anggaran negara. Langkah ini dibarengi dengan optimalisasi peran pendamping sosial di berbagai daerah untuk memonitor pemanfaatan bantuan secara berkelanjutan.

Artikel terkait

Rekomendasi