Menteri Sosial Saifullah Yusuf mencoret permanen lebih dari 11 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial yang terindikasi terlibat transaksi judi online pada triwulan pertama tahun 2026. Dilansir dari Suara, langkah tegas ini diambil untuk menjaga efektivitas program bantuan negara agar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pembersihan data tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif antara Kementerian Sosial (Kemensos) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta lembaga perbankan. Hasil pemantauan menunjukkan adanya aliran dana bansos yang justru disalahgunakan untuk aktivitas perjudian ilegal dengan nilai transaksi yang sangat besar.
Penyisiran data terus berlanjut hingga triwulan kedua tahun 2026, di mana terdapat tambahan 75 penerima bansos lainnya yang langsung dihapus dari daftar distribusi bantuan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya masif pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang merusak ketahanan ekonomi keluarga di Indonesia.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan keterangan resmi terkait alasan di balik keputusan berani tersebut saat berada di lingkungan istana. Ia menegaskan bahwa dana yang disalurkan pemerintah memiliki tujuan khusus untuk peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat kelas bawah.
"main aman" ujar Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Penindakan ini mencatat penurunan signifikan dibandingkan periode tahun sebelumnya yang sempat mencapai angka 600 ribu orang terindikasi penyalahgunaan. Meskipun menuai pro dan kontra, Kemensos tetap membuka ruang klarifikasi dan edukasi bagi keluarga terdampak agar program bantuan sosial tetap memiliki integritas tinggi.