Kemensos Alihkan 11 Juta Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan

Kemensos Alihkan 11 Juta Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan
Foto: Ilustrasi Kemensos Alihkan 11 Juta Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan.

Kementerian Sosial melakukan langkah pembenahan data jaminan sosial dengan mengalihkan status kepesertaan 11 juta warga dalam kategori Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi bantuan iuran negara menyasar warga miskin yang benar-benar membutuhkan perlindungan medis.

Upaya reaktivasi dan validasi ini menyasar peserta yang dinilai sudah mampu secara ekonomi namun masih menerima bantuan negara. Dilansir dari Bansos, pemerintah kini mengarahkan kuota tersebut kepada warga kelompok desil 1 hingga 5 yang sebelumnya belum terakomodasi dalam sistem perlindungan sosial.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa pembaruan data tersebut krusial demi terciptanya keadilan sosial dalam akses layanan kesehatan nasional. Penataan ini diharapkan dapat memaksimalkan penggunaan anggaran negara agar menyentuh lapisan masyarakat paling rentan di seluruh wilayah Indonesia.

"Semua Keluarga Telah Terlindungi" kata Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.

Penegasan tersebut berkaitan dengan indikator warna hijau yang muncul pada aplikasi Mobile JKN jika status kepesertaan warga dinyatakan aktif. Masyarakat kini diimbau melakukan pemeriksaan status secara mandiri melalui kanal digital untuk menghindari hambatan administratif saat membutuhkan layanan kesehatan mendesak di rumah sakit atau puskesmas.

Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165 dengan mengirimkan pesan sapaan untuk mengakses menu informasi kepesertaan menggunakan NIK. Selain itu, aplikasi Mobile JKN menyediakan fitur serupa yang memungkinkan pengguna melihat jenis kepesertaan dan masa aktif kartu secara langsung setelah melakukan registrasi akun.

Bagi warga yang mendapati kartu kepesertaannya nonaktif, pemerintah mengarahkan untuk segera melapor ke Dinas Sosial setempat atau melalui perangkat desa dan kelurahan. Warga kategori fakir miskin yang terdampak pengalihan dapat diusulkan kembali ke dalam sistem sosial nasional agar iuran BPJS Kesehatan mereka kembali ditanggung oleh pemerintah.

Artikel terkait

Rekomendasi