Kementerian Perindustrian mendukung rencana penerapan kebijakan nutri level sebagai sarana edukasi kandungan gizi pada produk makanan dan minuman di Jakarta Selatan pada Selasa (21/4/2026). Langkah ini bertujuan memudahkan masyarakat memahami informasi nutrisi meski pelaku usaha memerlukan waktu penyesuaian.
Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, pemerintah menilai sektor industri saat ini telah memiliki kemampuan untuk memenuhi standar tersebut. Keyakinan ini didasari pada kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi BPOM yang menetapkan batas kandungan gula maksimal 6 gram per 100 ml.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria memberikan penegasan bahwa sistem pelabelan ini merupakan instrumen penting bagi konsumen. Penyesuaian teknis menjadi fokus utama kementerian dalam mendampingi para pelaku industri.
"Nutri level ini kita sambut baik, ini adalah media untuk mengedukasi masyarakat Indonesia dalam memilih produk. Namun memang implementasinya membutuhkan waktu untuk industri beradaptasi dengan kebijakannya," kata Merrijantij, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin.
Kemenperin memberikan perhatian khusus pada klasifikasi pemanis buatan yang dinilai masih memiliki ruang diskusi teknis. Dalam skema yang dirancang, produk dengan kandungan gula buatan secara otomatis masuk ke dalam kategori C, yang dianggap berbeda dengan standar di mancanegara.
"Jadi semua produk yang mengandung gula buatan ini masuk di kategori C. Sementara kalau kita mengacu ke Singapura, penggunaan gula buatan ini masih dimungkinkan untuk masuk di kategori B. Nah, hal ini sebetulnya yang menjadi tantangan dalam implementasi nutri level yang ada. Dan industri butuh waktu untuk beradaptasi apabila kebijakan ini betul-betul terimplementasi," jelas Merrijantij, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin.
Sistem Front of Pack Nutrition Labelling (FOPNL) ini sebelumnya juga telah diulas oleh detikHealth sebagai metode identifikasi kualitas nutrisi yang cepat. Label tersebut mencakup informasi mengenai kadar gula, garam, dan lemak (GGL) untuk mempermudah perbandingan produk.
Pemeringkatan gizi dalam nutri level terbagi menjadi empat tingkatan mulai dari kategori A hingga D. Setiap tingkatan dilengkapi dengan indikator warna khusus untuk membantu konsumen mengenali profil kesehatan produk pangan olahan secara visual di kemasan depan.