Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan klarifikasi terkait kondisi industri pengolahan nasional yang disebut-sebut mengalami fenomena deindustrialisasi. Pemerintah memberikan bantahan tersebut pada Rabu (29/4/2026) dengan merujuk pada indikator kinerja sektor manufaktur yang diklaim masih menunjukkan tren positif.
Dilansir dari Detik Finance, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief menjelaskan bahwa tuduhan deindustrialisasi umumnya didasarkan pada penurunan kontribusi manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, Febri menyoroti adanya perubahan klasifikasi lapangan usaha (KBLI) dan metode penghitungan PDB oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2009 dan 2020.
Perubahan metodologi tersebut dinilai menjadi faktor utama yang membuat komposisi data sektor industri tidak bisa dibandingkan secara langsung antar periode. Hal ini menyebabkan persepsi penurunan kontribusi industri terhadap ekonomi nasional tidak sepenuhnya akurat secara data statistik.
"Nah, perubahan cara menghitung PDB itu itu terjadi pada 2009 dan juga pada tahun 2020 oleh BPS. Jadi, apa yang dikategorikan sebagai industri pengolahan itu itu berbeda. Nah, oleh karena itu maka perhitungan PDB di setiap periode perubahan itu tidak bisa dibandingkan. Jadi makanya kemudian kami mengatakan begini bahwa kontribusi PDB menurun itu ya tidak bisa dilihat pada periode-periode tertentu," jelas Febri, Juru Bicara Kemenperin.
Febri menegaskan bahwa apabila data dilihat secara konsisten menggunakan metodologi terbaru, kontribusi manufaktur justru mengalami kenaikan. Peningkatan ini terlihat jelas terutama sejak periode pemulihan ekonomi setelah pandemi global berakhir beberapa tahun lalu.
"Karena setelah tahun 2020 KBLI itu baru mulai konsisten dipakai konsep dan definisi dan metode perhitungannya. Jadi kalau ada ekonom, pengamat yang lain mengatakan bahwa kontribusi PDB industri pengolahan menurun, diambil data dari 2001 sampai 2025 itu nggak bisa diterima," tambah Febri, Juru Bicara Kemenperin.
Pertumbuhan industri manufaktur saat ini tercatat berada pada kisaran 4 persen hingga 6 persen, yang berarti tetap selaras dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Kemenperin juga memaparkan bahwa sektor ini tetap menjadi tujuan investasi yang menarik dan menguntungkan bagi para pemodal.
"Dan pertumbuhan manufaktur di atas itu 4%, 5% bahkan juga pernah sampai 6%. Jadi tidak terjadi indikasi yang kedua ini. Yang ketiga begitu juga investasi di sektor manufaktur ke jasa-jasa. Nah kalian lihat nih kontribusi investasi bahwa investasi di sektor manufaktur tetap menjadi investasi yang menguntungkan bagi investor," tambah Febri, Juru Bicara Kemenperin.
Mengenai aspek ketenagakerjaan, Kemenperin melaporkan adanya penyerapan tenaga kerja baru di sektor industri sebanyak 200.000 hingga 300.000 orang setiap tahunnya. Fenomena pertumbuhan sektor jasa yang pesat dijelaskan bukan sebagai akibat dari perpindahan pekerja manufaktur.
"Begitu juga dengan tenaga kerja. Tenaga kerja di sektor manufaktur selalu naik setiap tahun. Rata-rata biasanya naik 200.000 sampai 300.000 tenaga kerja. Nah sementara laju pertumbuhan penciptaan lapangan kerja tidak jauh lebih besar. Jadi, juga supply tenaga kerja juga banyak, and itu yang menyebabkan banyak juga tenaga kerja yang baru itu masuk ke sektor-sektor non-manufaktur," beber Febri, Juru Bicara Kemenperin.
Kapasitas penyerapan di sektor industri yang terbatas dibandingkan dengan masifnya jumlah angkatan kerja baru menjadi alasan utama pekerja beralih ke sektor jasa. Pertumbuhan lapangan kerja di manufaktur belum mampu mengimbangi laju suplai tenaga kerja yang masuk ke dunia kerja saat ini.
"Jadi bukan pekerja di sektor manufaktur pindah dari manufaktur ke sektor jasa tapi adalah pekerja-pekerja baru yang masuk ke sektor-sektor yang di luar manufaktur itu. Sektor jasa terutama. Karena memang laju pertumbuhan lapangan kerja di manufaktur itu nggak secepat dengan laju supply tenaga kerja yang masuk ke dunia kerja," tutup Febri, Juru Bicara Kemenperin.