Kementerian Perindustrian tengah membahas kelanjutan pemberian insentif fiskal untuk pembelian kendaraan listrik di dalam negeri setelah masa berlakunya berakhir pada Desember 2025. Penegasan tersebut disampaikan oleh pihak kementerian dalam diskusi Forwin di Jakarta pada Rabu, 22 April 2026, guna merespons ketidakpastian kebijakan subsidi saat ini.
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan perkembangan terbaru mengenai kebijakan PPN ditanggung pemerintah sebesar 10 persen bagi mobil listrik. Sejumlah aturan lain yang telah habis masa berlakunya mencakup pembebasan bea masuk kendaraan listrik berbasis baterai impor serta diskon PPnBM sebesar 3 persen untuk mobil hybrid (HEV).
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, mengonfirmasi bahwa tahapan koordinasi antar-instansi masih terus berjalan, sebagaimana dilansir dari Otomotif. Ia menjelaskan bahwa payung hukum pendukung bagi teknologi elektrifikasi sebenarnya masih tersedia melalui program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).
"Untuk insentif saat ini masih belum ada gambaran. Meskipun begitu, sebenarnya sekarang masih ada program LCEV di mana tidak hanya BEV yang dapat fasilitas tetapi teknologi elektrifikasi lainnya," ujar Setia Diarta, Direktur Jenderal ILMATE Kemenperin.
Setia menekankan bahwa posisi pemerintah saat ini belum mencapai kesepakatan final mengenai bentuk insentif baru yang akan diberikan kepada konsumen maupun produsen. Pembahasan intensif masih dilakukan untuk menentukan langkah strategis ke depan bagi pasar otomotif nasional.
"Posisinya dalam tahap pembahasan, belum ada putusan," kata Setia Diarta, Direktur Jenderal ILMATE Kemenperin.
Struktur regulasi LCEV sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diperbarui melalui PP Nomor 74 Tahun 2021. Berdasarkan aturan teknis Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021, tarif efektif PPnBM untuk mobil hybrid berada pada kisaran 7 persen, sementara kategori plug-in hybrid (PHEV) mencapai sekitar 5 persen.
Sebagai perbandingan, kendaraan listrik murni berbasis baterai (BEV) dan kendaraan berbasis fuel cell mendapatkan keistimewaan berupa tarif PPnBM nol persen. Setia berharap agar ke depannya masyarakat setidaknya tetap bisa mendapatkan dukungan kebijakan yang memudahkan kepemilikan kendaraan rendah emisi.
"Kami juga berharapnya minimal fasilitas non fiskal masih dinikmati untuk temen-temen pengguna kendaraan listrik," tutup Setia Diarta, Direktur Jenderal ILMATE Kemenperin.