Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pengelolaan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulasi yang berlaku sejak Jumat (24/4/2026) ini mencakup prosedur perencanaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban anggaran dalam kerangka keuangan negara.
Penerbitan aturan ini bertujuan untuk memperkuat aspek administratif tanpa mengganggu independensi lembaga pengawas keuangan tersebut, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Penegasan mengenai batasan kewenangan dalam aturan baru ini disampaikan oleh pihak Kementerian Keuangan pada Kamis (30/4/2026).
Plt Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin menjelaskan bahwa regulasi ini murni bersifat teknis. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya membangun kredibilitas lembaga pengawas melalui penguatan tata kelola.
"Pengaturan tersebut bersifat prosedural dan tidak menyentuh kewenangan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, maupun pengambilan keputusan," kata Herman Saheruddin, Plt Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan.
Herman menambahkan bahwa integrasi sistem pelaporan dengan keuangan negara bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kebijakan dan tanggung jawab administratif. Kredibilitas ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas sektor keuangan secara menyeluruh.
"Penerapan prinsip tata kelola yang baik memastikan bahwa independensi kebijakan tetap berjalan berdampingan dengan akuntabilitas yang kuat. Hal ini tidak hanya menjaga integritas kelembagaan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap OJK dan stabilitas sektor keuangan," ujar Herman Saheruddin, Plt Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan.
Menurut Herman, mekanisme yang diatur dalam PMK ini sudah sejalan dengan standar internasional. Dalam praktik global, lembaga independen tetap wajib menerapkan sistem pertanggungjawaban yang transparan kepada publik melalui integrasi anggaran negara.
"Dengan demikian, penguatan tata kelola justru menjadi faktor yang memperkokoh independensi, bukan sebaliknya. Rencana kerja dan anggaran OJK tetap disusun oleh Dewan Komisioner dan dibahas bersama DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Herman Saheruddin, Plt Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan.
Berdasarkan Pasal 3 PMK Nomor 27 Tahun 2026, anggaran OJK kini ditetapkan sebagai bagian dari anggaran bendahara umum negara (BUN) dalam APBN. Meskipun tetap melalui pembahasan bersama DPR, Dewan Komisioner OJK kini diwajibkan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran tahunan.
Proses koordinasi tersebut mencakup penyelarasan program kerja OJK agar harmonis dengan kebijakan pemerintah. Selain itu, DJSPSK Kementerian Keuangan diberikan wewenang untuk melakukan penilaian terhadap gambaran umum rencana kerja serta kebutuhan dana yang diajukan oleh OJK.
"Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Menteri," sebagaimana tertera dalam Pasal 5 PMK 27/2026.