Kemenhub Sidak Pool Taksi Buntut Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

Kemenhub Sidak Pool Taksi Buntut Kecelakaan KRL di Bekasi Timur
Foto: Ilustrasi Kemenhub Sidak Pool Taksi Buntut Kecelakaan KRL di Bekasi Timur.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melaksanakan inspeksi mendadak ke pool taksi Green SM di Bekasi pada Selasa, 28 April 2026. Langkah ini diambil menyusul insiden kecelakaan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur yang melibatkan satu unit taksi.

Sebagaimana dilansir dari Otomotif, kegiatan ini bertujuan untuk memverifikasi implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Tim pengawas memeriksa kelaikan jalan armada serta kelengkapan administrasi operasional di lokasi asal kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut.

"Dalam penyelenggaraan angkutan umum ada beberapa elemen yang harus dilakukan sesuai dengan SMK PAU. Sidak kami lakukan untuk memastikan seluruh aspek keselamatan tersebut dijalankan, mulai dari pre-trip inspection hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan.

Pemeriksaan intensif dilakukan terhadap kesiapan operasional armada untuk menjamin standar keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. Aan menegaskan bahwa pengawasan ini sangat krusial karena berkaitan langsung dengan faktor keselamatan kendaraan di lapangan.

"Kami ingin memastikan sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan umum, termasuk Green SM, telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut," kata Aan.

Pihak Kemenhub berencana melanjutkan pendalaman data di kantor pusat perusahaan yang berlokasi di Kemayoran, Jakarta, pada hari berikutnya. Selain itu, koordinasi dengan pihak kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terus dilakukan untuk mengusut keterlibatan kendaraan dalam tabrakan kereta tersebut.

Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, menjelaskan bahwa inspeksi ini merupakan mandat dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018. Dasar hukum tersebut memberikan wewenang penuh bagi pemerintah untuk mengaudit perusahaan angkutan umum.

"Dalam hal terjadinya insiden, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan dan pemantauan," kata Yusuf.

Ia menambahkan bahwa prosedur ini dijalankan secara resmi guna merespons kecelakaan lalu lintas yang bersifat menonjol. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pengabaian aspek keselamatan oleh pihak operator transportasi.

"Jadi yang kita lakukan ini sudah sesuai Pasal 16 dalam PM 85 Tahun 2018, bahwa dalam kondisi tertentu seperti kecelakaan lalu lintas yang menonjol atau berulang, Ditjen Hubdat dapat melakukan audit dan inspeksi untuk memastikan aspek keselamatan," lanjut Yusuf.

Proses audit dan inspeksi ini nantinya akan membuahkan rekomendasi resmi bagi manajemen perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran serius, pihak regulator telah menyiapkan sanksi administratif mulai dari surat peringatan, pembekuan izin operasional, hingga pencabutan izin tetap.

Artikel terkait

Rekomendasi