Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi mendadak ke pool taksi Xanh SM atau Green SM di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (28/4) malam. Langkah ini bertujuan memverifikasi kepatuhan perusahaan terhadap Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) demi menjamin keamanan operasional.
Pengawasan mendalam ini merupakan respons terhadap dugaan keterlibatan armada perusahaan tersebut dalam kecelakaan antara KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek. Sebagaimana dilansir dari Ekonomi, pengecekan mencakup administrasi, kelaikan unit, hingga kesiapan awak kendaraan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan secara menyeluruh terhadap berbagai elemen keselamatan transportasi jalan.
"Dalam penyelenggaraan angkutan umum ada beberapa elemen yang harus dilakukan sesuai dengan SMK PAU. Sidak kami lakukan untuk memastikan seluruh aspek keselamatan tersebut dijalankan, mulai dari pre-trip inspection hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi," ujarnya.
Pemeriksaan pada malam tersebut difokuskan di lokasi asal operasional kendaraan yang ditengarai terlibat insiden. Aan menyebutkan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah poin yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami ingin memastikan sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan umum, termasuk Green SM, telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut," ujarnya.
Rangkaian investigasi dijadwalkan berlanjut ke kantor pusat perusahaan di Jakarta untuk mendapatkan data komprehensif. Selain itu, otoritas perhubungan juga menjalin komunikasi dengan Kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho menegaskan bahwa dasar hukum kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 85 Tahun 2018.
"Dalam hal terjadinya insiden, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan dan pemantauan. Jadi yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan pasal 16 di PM 85 tahun 2018, bahwa dalam kondisi tertentu seperti kecelakaan lalu lintas yang menonjol atau berulang, Ditjen Hubdat dapat melakukan audit dan inspeksi untuk memastikan aspek keselamatan," ungkap Yusuf.
Hasil dari rangkaian audit ini nantinya akan menentukan jenis tindakan yang akan diambil oleh regulator terhadap operator angkutan tersebut. Yusuf menyatakan bahwa konsekuensi pelanggaran dapat berkisar dari teguran tertulis hingga sanksi berat berupa pencabutan izin operasional.