Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menyesuaikan besaran biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk angkutan udara domestik. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kenaikan harga bahan bakar avtur secara global.
Langkah penyesuaian tersebut berpotensi memicu kenaikan harga tiket pesawat di dalam negeri. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang mengatur besaran biaya tambahan akibat fluktuasi harga bahan bakar bagi penumpang kelas ekonomi.
Dilansir dari Money, penetapan besaran surcharge terbaru ini merujuk pada rata-rata harga avtur dari penyedia bahan bakar penerbangan. Persentase tambahan biaya tertinggi ditetapkan berada pada rentang 10 hingga 100 persen dari tarif batas atas, tergantung fluktuasi harga yang berlaku.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengungkapkan bahwa evaluasi harga per 1 Mei 2026 menunjukkan rata-rata harga avtur menyentuh angka Rp 29.116 per liter. Angka ini menjadi dasar perhitungan kebijakan terbaru tersebut.
Melihat kondisi harga avtur tersebut, maskapai penerbangan niaga berjadwal domestik kini diizinkan menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas. Besaran ini disesuaikan dengan kelompok layanan masing-masing maskapai.
"Penerapan fuel surcharge tersebut dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai tanggal 13 Mei 2026," ujar Lukman F. Laisa dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 14 Mei 2026.
Lukman menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini sangat penting untuk menjamin keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tekanan harga bahan bakar. Namun, pemerintah tetap mengklaim bahwa perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif menjadi pertimbangan utama.
Mekanisme fuel surcharge sendiri merupakan instrumen yang sudah disiapkan pemerintah untuk menghadapi ketidakpastian harga avtur. Hal ini dilakukan guna menjaga stabilitas operasional transportasi udara di seluruh wilayah Indonesia.
"Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," kata Lukman.
Meskipun biaya tambahan disesuaikan, Lukman memberikan penegasan kepada seluruh maskapai penerbangan untuk tidak menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Standar layanan minimal harus tetap terjaga meski ada penyesuaian biaya operasional.
Dalam implementasi teknisnya, setiap maskapai wajib memisahkan pencantuman komponen fuel surcharge pada tiket penumpang. Biaya ini tidak boleh digabung dengan tarif dasar atau basic fare, sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub berkomitmen untuk terus memantau jalannya kebijakan ini di lapangan. Evaluasi berkala akan dilakukan demi memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan biaya tambahan tersebut.
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 ini, aturan sebelumnya yakni KM 83 Tahun 2026 tentang fuel surcharge resmi dicabut dan tidak berlaku lagi bagi industri penerbangan nasional.