Kemenhub Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan Maut di Bekasi

Kemenhub Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan Maut di Bekasi
Foto: Ilustrasi Kemenhub Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan Maut di Bekasi.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memanggil manajemen taksi Green SM guna mengklarifikasi insiden tabrakan maut antara armada mereka dengan KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi pada Selasa (28/4/2026).

Langkah pemanggilan ini merupakan tindak lanjut resmi pemerintah setelah kecelakaan fatal tersebut merenggut nyawa. Sebagaimana dilansir dari Otomotif, tim khusus telah dibentuk untuk mendalami berbagai aspek operasional penyedia jasa transportasi tersebut.

"Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM, termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum. Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan," ucap Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Berdasarkan pengecekan pada aplikasi Siprajab, kendaraan bernomor polisi B 2864 SBX yang terlibat kecelakaan telah terdaftar secara resmi. Mobil tersebut mengantongi kartu pengawasan yang masih berlaku hingga 28 Oktober 2026 sebagai taksi reguler wilayah Jabodetabek.

Selain dokumen kendaraan, perusahaan diketahui memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) dengan masa berlaku lima tahun. Pemerintah berencana melakukan audit ulang terhadap kepatuhan perusahaan di lapangan.

"Kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum," ucap Aan.

Pendalaman ini akan mencakup evaluasi terhadap kesiapan pengemudi serta sistem operasional yang dijalankan perusahaan. Fokus utama audit adalah memastikan seluruh aspek keselamatan terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku bagi angkutan orang tidak dalam trayek.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 dan PM 117 Tahun 2018, instansi terkait akan menjatuhkan sanksi administratif. Jenis hukuman dapat berupa surat peringatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional.

"Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya," ucap Aan.

Artikel terkait

Rekomendasi