Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyiapkan sanksi berat bagi perusahaan otobus (PO) yang sengaja tidak masuk ke terminal pada Senin (11/5/2026). Langkah ini diambil untuk menjamin standarisasi kelaikan kendaraan dan pendataan penumpang secara akurat di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa penindakan tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku demi menjaga ketertiban angkutan jalan. Kebijakan ini dilansir dari Otomotif sebagai upaya memperketat pengawasan terhadap operator bus yang kerap melanggar aturan trayek.
"Sanksi yang diberikan dapat berupa administratif hingga pembekuan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang," kata Aan dalam keterangan resminya, Senin (11/5/2026).
Dasar hukum penerapan sanksi tersebut bersumber dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, aturan teknis juga merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 mengenai penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek.
Kewajiban bus masuk terminal bertujuan agar petugas dapat melakukan ramp check atau inspeksi keselamatan. Hal ini mencakup pemeriksaan kondisi fisik kendaraan, validasi administrasi, hingga pengecekan kesehatan pengemudi sebelum memulai perjalanan guna meminimalisir risiko kecelakaan.
"Sebagai perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat di seluruh wilayah kerjanya melalui satuan pelayanan di Terminal Tipe A wajib memperkuat pengawasan kelaikan operasional angkutan jalan melalui inspeksi keselamatan atau ramp check," ujar Aan.
Pengawasan ini akan melibatkan evaluasi dokumen uji KIR secara menyeluruh dan kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan. Ditjen Hubdat tidak akan memberikan izin jalan bagi kendaraan yang gagal memenuhi persyaratan teknis maupun administrasi saat dilakukan pengecekan.
Aan juga menginstruksikan adanya audit terhadap Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Audit ini merupakan implementasi dari PM Nomor 85 Tahun 2018 yang mencakup sepuluh elemen penting, termasuk manajemen risiko dan fasilitas pemeliharaan kendaraan.
"Ke depan, koordinasi petugas di lapangan dengan Ditlantas, Dinas Perhubungan, dan operator jalan perlu ditingkatkan untuk penanganan titik-titik rawan kecelakaan. Selain itu, kita perlu memperkuat sosialisasi budaya keselamatan transportasi kepada seluruh pihak, baik pengemudi, perusahaan otobus, maupun masyarakat," ucapnya.
Situasi di lapangan menunjukkan pentingnya pengawasan ini, mengingat Terminal Bus Kalideres di Jakarta Barat mulai dipadati penumpang arus balik Lebaran 2026 sejak Selasa (24/3/2026). Sinergi antarinstansi menjadi kunci utama dalam memastikan kelancaran dan keselamatan moda transportasi darat tersebut.