Kemenhub Teken Adendum Konsesi Pelabuhan Tanjung Priok dan Pulau Nipa

Kemenhub Teken Adendum Konsesi Pelabuhan Tanjung Priok dan Pulau Nipa
Foto: Ilustrasi Kemenhub Teken Adendum Konsesi Pelabuhan Tanjung Priok dan Pulau Nipa.

Kementerian Perhubungan menandatangani adendum perjanjian konsesi pengusahaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Priok dan wilayah perairan Pulau Nipa, Selat Singapura, pada Rabu (6/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola sektor kepelabuhanan nasional serta mengoptimalkan penerimaan negara.

Sebagaimana dilansir dari Money, kesepakatan yang berlangsung di Gedung Kementerian Perhubungan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dan efisiensi operasional di titik-titik strategis maritim Indonesia. Penandatanganan melibatkan jajaran Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan para Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis terkait.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, menyatakan bahwa perjanjian tersebut mencakup pembaruan kontrak pada dua lokasi krusial guna memperkuat daya saing pelabuhan.

ÔÇ£Perjanjian ini mencakup Adendum Ketiga Perjanjian Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Pelabuhan Tanjung Priok dan Perjanjian Konsesi Pengusahaan di Wilayah Tertentu Perairan Pulau Nipa, Selat Singapura,ÔÇØ kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud dalam keterangan resmi.

Masyhud menegaskan bahwa inisiatif ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem pengelolaan pelabuhan yang lebih kompetitif di tingkat regional maupun global.

"Atas nama pimpinan Kementerian Perhubungan, saya mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat kuantitas dan kualitas pelayanan, serta meningkatkan efisiensi pelayanan jasa kepelabuhanan," ujar Masyhud.

Ia juga menyoroti aspek finansial dari adendum ini yang diproyeksikan memberikan dampak positif bagi keuangan negara melalui skema setoran resmi.

"Pelaksanaan ini dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pembayaran Pendapatan Konsesi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),ÔÇØ kata dia.

Peningkatan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas di wilayah kepelabuhanan menjadi target utama lain dari pembaruan kesepakatan konsesi tersebut.

ÔÇ£Hal ini sejalan dengan upaya kita mendukung optimalisasi tugas dan fungsi di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan," tambahnya.

Dalam detail teknisnya, adendum di Pelabuhan Tanjung Priok kini mencakup penyelenggaraan Alur-Pelayaran Pelabuhan Pulau Baai di Bengkulu. PT Pelindo diwajibkan menyetorkan 5 persen dari pendapatan kotor kepada negara selama masa konsesi berlangsung.

Khusus untuk wilayah perairan Pulau Nipa, pemerintah memberikan konsesi selama 32 tahun kepada PT Pelindo dengan nilai setoran 7 persen dari pendapatan kotor, sesuai hasil reviu kewajaran dari BPKP.

"Dengan ditandatangani kedua perjanjian ini, kami berharap dapat meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa yang lebih efisien dan kompetitif dengan tetap mengedepankan keselamatan dan keamanan pelayaran," lanjut Masyhud.

Pemerintah berharap pihak Badan Usaha Pelabuhan (BUP) terus menjalin komunikasi yang intensif dengan penyelenggara pelabuhan agar operasional di lapangan berjalan tanpa kendala teknis.

Prosesi penandatanganan ini disaksikan oleh Direktur Utama PT Pelindo, Achmad Muchtasyar, bersama Kepala KSOP Utama Tanjung Priok, Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, serta Kepala KSOP Kelas III Pulau Baai.

Artikel terkait

Rekomendasi