Kementerian Perdagangan meluncurkan layanan persetujuan tipe dan tera alat pengisi daya kendaraan listrik di seluruh Indonesia untuk melindungi konsumen dari kerugian volume pengisian daya. Langkah pengawasan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi keluhan pengguna mobil listrik sedini mungkin.
Pengawasan ini menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem kendaraan listrik nasional sekaligus mendukung transisi energi bersih, seperti dilansir dari Suara. Pemerintah mencatat jumlah SPKLU saat ini telah mencapai 5.000 unit dan ditargetkan melonjak hingga 9.000 unit pada akhir tahun ini.
Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan penjelasan mengenai perkembangan target infrastruktur pengisian daya tersebut.
"Dapat kami sampaikan, tadi juga disampaikan juga oleh Pak Dirjen, bahwa jumlah SPKLU saat ini mencapai 5.000 unit dan tahun ini targetnya ada 9.000-an unit," ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Penegasan mengenai pentingnya ketepatan takaran pengisian daya disampaikan oleh Menteri Perdagangan karena SPKLU melibatkan interaksi langsung antara produsen, operator, dan konsumen.
"Ketika SPKLU ini dipakai untuk mengisi daya listrik, kita harus memastikan bahwa apa yang diterima oleh konsumen itu sesuai dengan yang dibayarkan," kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Pemerintah sengaja melakukan langkah proaktif ini sejak awal mengingat pengoperasian SPKLU masih menjadi hal baru bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.
"Jangan sampai ada komplain dulu baru kita memberikan tera dan tera ulang alat ukur SPKLU," ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Seluruh SPKLU yang beroperasi saat ini ditargetkan selesai menjalani proses pengujian pada tahun depan dengan durasi pemeriksaan sekitar 30 menit per unit. Meskipun perangkat pengujian masih terbatas dan mahal, pemerintah berkomitmen mempercepat pemenuhan fasilitas pendukung demi mendongkrak kepercayaan masyarakat terhadap kendaraan listrik.