Kemendag Minta E-commerce Tidak Bebankan Biaya Logistik ke Penjual

Kemendag Minta E-commerce Tidak Bebankan Biaya Logistik ke Penjual
Foto: Ilustrasi Kemendag Minta E-commerce Tidak Bebankan Biaya Logistik ke Penjual.

Kementerian Perdagangan meminta pengelola platform e-commerce untuk tidak merugikan pelaku usaha menyusul penerapan kebijakan biaya layanan logistik yang kini dibebankan kepada penjual. Langkah ini diambil pemerintah guna menjaga ekosistem perdagangan digital tetap kondusif pada Rabu (6/5/2026).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyatakan bahwa setiap pengenaan biaya di pasar digital harus berlandaskan asas keadilan. Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, keluhan muncul karena skema biaya baru mendorong penjual meninggalkan platform e-commerce demi beralih ke situs mandiri.

"Pada prinsipnya hal tersebut harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya pelaku yang menjual produk lokal," ujar Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

Iqbal juga menyoroti perlunya ruang diskusi yang memadai antara penyedia layanan marketplace dengan para mitra pedagang. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang diambil tidak mematikan daya saing produk dalam negeri di pasar elektronik.

"Selain itu yang perlu kami tekankan adalah pentingnya dialog antara platform dan seller. Kami juga terus memonitor agar ekosistem tetap kondusif dan kompetitif bagi produk lokal," terang Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

Pemerintah saat ini tengah mengupayakan percepatan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Aturan baru tersebut nantinya akan mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memberikan informasi mendetail mengenai seluruh jenis pungutan yang dikenakan kepada mitra.

"Pengaturan mencakup seluruh jenis biaya yang dikenakan kepada Pedagang, dimana PPMSE wajib menginformasikan seluruh jenis biaya, termasuk biaya logistik, agar ekosistem tetap sehat dan berkeadilan," tambah Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

Dalam laporannya, Detik Finance menyebutkan bahwa TikTok Shop telah menerapkan biaya layanan logistik untuk seluruh pesanan baru sejak 1 Mei 2026. Biaya ini ditentukan berdasarkan bobot paket dan jarak pengiriman tanpa ditampilkan kepada konsumen saat proses pembayaran.

"Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak akan ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout)," tulis pengumuman TikTok Shop kepada penjual.

Pihak pengelola platform menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan jaringan logistik jangka panjang. Penyesuaian ini diklaim perlu dilakukan untuk menghadapi dinamika kondisi global yang terus berubah.

Selain itu, Shopee Indonesia juga menyesuaikan biaya layanan program Gratis Ongkir XTRA mulai 2 Mei 2026. Skema tarif tersebut dibagi berdasarkan kategori berat produk di bawah 5 kilogram serta produk ukuran khusus di atas 5 kilogram dengan persentase biaya berkisar antara 1% hingga 9,5%.

Daftar Simulasi Biaya Layanan Logistik TikTok Shop (Mei 2026)
Rute PengirimanJenis LayananKisaran Biaya per Pesanan
Pulau Jawa ke JakartaStandarRp 690 - Rp 4.350
Antar Pulau Jawa (Luar Jakarta)StandarRp 990 - Rp 5.060
Jawa ke KalimantanStandarRp 3.440 - Rp 5.060

Artikel terkait

Rekomendasi