Kemenaker Catat 8.389 Tenaga Kerja Terkena PHK Kuartal I 2026

Kemenaker Catat 8.389 Tenaga Kerja Terkena PHK Kuartal I 2026
Foto: Ilustrasi Kemenaker Catat 8.389 Tenaga Kerja Terkena PHK Kuartal I 2026.

Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan sebanyak 8.389 tenaga kerja di Indonesia mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang kuartal I 2026. Data yang dilansir dari Money hingga 6 April 2026 tersebut menempatkan Provinsi Jawa Barat sebagai wilayah dengan jumlah terdampak paling besar mencapai 1.721 orang.

Selain Jawa Barat, konsentrasi pelepasan tenaga kerja juga terjadi secara signifikan di wilayah Kalimantan. Kalimantan Selatan mencatat angka 1.071 orang, sementara Kalimantan Timur menyusul dengan 915 orang, sedangkan wilayah dengan angka terendah berada di Gorontalo, Maluku Utara, Papua Barat, dan Maluku.

Pihak kementerian menggarisbawahi bahwa statistik ini secara spesifik hanya menghitung kasus pemutusan hubungan kerja murni dan mengecualikan alasan berakhirnya hubungan kerja secara alami atau personal sesuai regulasi yang berlaku.

"Tenaga kerja yang terkena PHK akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan (berdasarkan PP 6/2025 dan Permenaker 2/2025)," tulis Kemenaker dalam laman tersebut, dikutip Sabtu (25/4/2026).

Meskipun angka kumulatif mencapai ribuan, tren bulanan menunjukkan grafik yang terus menurun sejak awal tahun. Januari mencatat angka tertinggi sebanyak 4.590 orang, yang kemudian menyusut menjadi 3.273 orang pada Februari dan tersisa 526 orang pada Maret 2026.

Di luar data resmi tersebut, pihak pekerja menyuarakan kekhawatiran mengenai adanya potensi gelombang pemutusan hubungan kerja susulan pada sejumlah perusahaan di sektor manufaktur. Industri plastik dan tekstil disebut menjadi sektor yang paling rentan akibat tekanan biaya energi industri global.

"Saat ini tercatat 9.000 berpotensi, berpotensi 9.000 karyawan akan terjadi PHK," kata Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dalam konferensi pers virtual, Jumat (17/4/2026).

Merespons laporan tersebut, pemerintah menyatakan bahwa koordinasi lintas sektor terus dilakukan melalui sistem pemantauan industri untuk memverifikasi dinamika ketenagakerjaan yang berkembang di lapangan.

"Enggak tahu saya bagaimana itu datanya," ujar Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (23/4/2026).

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa data kuartal I ini masih bersifat sementara. Penyesuaian angka tetap dimungkinkan seiring dengan sinkronisasi laporan mandiri pekerja melalui platform aplikasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Artikel terkait

Rekomendasi