Kecelakaan Taksi Listrik di Bekasi Ingatkan Disiplin Pelintasan Kereta

Kecelakaan Taksi Listrik di Bekasi Ingatkan Disiplin Pelintasan Kereta
Foto: Ilustrasi Kecelakaan Taksi Listrik di Bekasi Ingatkan Disiplin Pelintasan Kereta.

Sebuah insiden yang melibatkan taksi listrik VinFast VF e34 di kawasan Bekasi Timur pada Selasa (28/4/2026) menjadi peringatan keras bagi pengguna jalan untuk meningkatkan kedisiplinan saat melewati pelintasan kereta api. Peristiwa tersebut menambah panjang daftar kecelakaan di lokasi yang sama akibat kelalaian pengemudi dalam mematuhi rambu keselamatan, sebagaimana dilansir dari Otomotif.

Kewaspadaan di perlintasan rel merupakan hal yang tidak dapat ditawar demi menghindari jatuhnya korban jiwa, baik pada titik yang memiliki palang pintu maupun tidak. Dilaporkan bahwa armada taksi berwarna hijau yang mengalami kecelakaan tersebut masih berada di lokasi kejadian dan belum dievakuasi pada Selasa siang.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menekankan bahwa sesuai aturan yang berlaku, setiap pengguna jalan raya memiliki kewajiban utama untuk memberikan prioritas jalan kepada kereta api yang akan melintas. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko benturan yang fatal.

"Setiap pemakai jalan raya yang hendak melintasi jalan kereta api wajib mendahulukan wajib mendahulukan lewatnya kereta api," ujar Djoko, kepada Kompas.com, Selasa (28/4/2026).

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) ini menyayangkan banyaknya insiden maut yang terjadi hanya karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan diri di area perlintasan.

"Hingga saat ini sudah banyak korban meninggal sia-sia karena kelalaian dan ketidakdisiplinan ketika melewati pelintasan KA," kata Djoko.

Secara regulasi, tata cara melintas telah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut mewajibkan pengemudi berhenti saat sinyal berbunyi atau palang mulai ditutup, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas di atas rel.

Pelanggar ketentuan ini terancam sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp 750.000 sesuai Pasal 296 dalam undang-undang yang sama. Selain itu, terdapat Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018 yang menjadi pedoman teknis keselamatan di pelintasan sebidang.

Djoko mengingatkan bahwa keberadaan palang pintu bukan merupakan indikator utama keamanan, melainkan hanya alat bantu teknis untuk operasional kereta api.

"Palang pintu pelintasan bukan alat pengaman utama dan bukan merupakan rambu lalu lintas. Akan tetapi hanyalah alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api," ucap Djoko.

Penegasan mengenai kepatuhan terhadap rambu lalu lintas juga disampaikan sebagai langkah preventif bagi setiap pengendara agar selalu waspada secara mandiri tanpa hanya bergantung pada perangkat yang ada di lapangan.

"Untuk itu berhati-hatilah setiap melintasi pelintasan kereta api dan patuhlah rambu-rambu lalu lintas yang ada," kata Djoko.

Langkah sederhana seperti mengurangi kecepatan serta menoleh ke kanan dan kiri sebelum melintas menjadi kunci utama dalam mencegah kecelakaan. Disiplin pengemudi tetap menjadi faktor penentu keselamatan yang paling krusial guna menghindari pengulangan insiden serupa di masa mendatang.

Artikel terkait

Rekomendasi