Insiden maut melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki BBM di Jalur Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, pada Rabu (6/5/2026), mengakibatkan 18 orang meninggal dunia. Tragedi ini memicu desakan publik agar pemerintah memperketat pengawasan operasional kendaraan angkutan umum dan logistik.
Kecelakaan fatal di sektor transportasi jalan terus berulang, termasuk tabrakan beruntun akibat rem blong truk di Jembatan Padang Besi, Padang, pada Minggu (10/5/2026). Dilansir dari Otomotif, data Korlantas Polri mencatat angka fatalitas tinggi dengan 22 ribu kematian sepanjang 2025, yang didominasi usia produktif dan pengendara motor.
Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa kondisi keselamatan jalan di Indonesia saat ini berada dalam status darurat. Ia menyoroti lemahnya pengawasan terhadap operasional armada besar sebagai faktor utama kecelakaan berulang.
ÔÇ£Upaya perbaikan harus dimulai dari investigasi mendalam oleh KNKT untuk membedah penyebab kecelakaan secara multidimensi, mulai dari manusia, kendaraan, manajemen, hingga infrastruktur,ÔÇØ ujar Djoko, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata.
Djoko menjelaskan bahwa risiko tinggi melekat pada angkutan umum dan barang jika tidak diawasi secara konsisten. Salah satu poin krusial adalah kelelahan pengemudi bus antarkota dan truk logistik yang sering bekerja melebihi batas waktu normal tanpa pemantauan memadai.
ÔÇ£SMK-PAU jangan hanya menjadi formalitas administratif. Sistem ini harus benar-benar dijalankan agar keselamatan operasional bisa terjaga,ÔÇØ kata Djoko.
Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK-PAU) seharusnya membatasi jam kerja sopir maksimal delapan jam per hari. Namun, Djoko menilai pelaksanaan pemeriksaan kendaraan sebelum beroperasi atau pre-trip inspection masih belum optimal dilakukan oleh operator-operator kecil di lapangan.