Bus ALS Tabrak Truk Tangki BBM di Lintas Sumatera Akibat Kecepatan Tinggi

Bus ALS Tabrak Truk Tangki BBM di Lintas Sumatera Akibat Kecepatan Tinggi
Foto: Ilustrasi Bus ALS Tabrak Truk Tangki BBM di Lintas Sumatera Akibat Kecepatan Tinggi.

Insiden kecelakaan lalu lintas hebat yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan sebuah truk tangki BBM di wilayah Sumatera kini menjadi sorotan publik. Peristiwa ini kembali memicu diskusi mengenai krusialnya pengendalian kecepatan kendaraan di jalur provinsi.

Kecelakaan dilaporkan terjadi sekitar pukul 12.00 WIB sebagaimana dilansir dari Otomotif. Kronologi bermula saat bus ALS tengah melaju dari arah Lubuklinggau menuju Jambi, sementara truk tangki BBM datang dari arah yang berlawanan.

"Sesampainya di TKP, diduga bus ALS masuk ke jalur berlawanan sehingga menabrak mobil tangki BBM tersebut," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Muratara, Aiptu Iin Shodikin.

Tabrakan keras tersebut memicu kobaran api yang melalap truk tangki dengan cepat. Si jago merah bahkan merembet hingga membakar badan bus yang terlibat dalam insiden tersebut.

Menanggapi peristiwa ini, praktisi keselamatan berkendara Sony Susmana menjelaskan bahwa faktor kecepatan merupakan elemen paling berisiko di jalan non-tol. Hal ini terutama berlaku pada karakteristik jalur lintas Sumatera yang sangat bervariasi.

"Asumsinya, semakin tinggi kecepatan, semakin besar risiko bahayanya. Itu kondisi normal. Kalau ada masalah, seperti pengereman atau ban, tinggal tunggu kecelakaan," kata Sony.

Sony memaparkan bahwa batas kecepatan di jalan provinsi yang datar idealnya adalah 60 km per jam. Namun, pada jalur dengan kontur naik-turun, pengemudi wajib menurunkan kecepatan mereka demi keamanan.

"Bukan malah rata-rata digas dengan alasan supaya tidak kehilangan momentum," ujarnya.

Menurutnya, pengemudi harus proaktif dalam membaca situasi lingkungan, mulai dari cuaca hingga performa kendaraan. Mengandalkan reaksi sesaat tanpa antisipasi jarak dan emosi hanya memberikan peluang selamat yang sangat kecil.

Penyesuaian Batas Kecepatan dengan Kondisi Lapangan

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menambahkan bahwa batas kecepatan maksimal 80 km per jam di jalan antarkota hanya berlaku pada kondisi ideal.

"Pertanyaannya, apakah di lapangan kondisinya ideal? Kalau tidak, maka 60 atau bahkan 50 km per jam pun bisa dibilang terlalu cepat," ujar Jusri.

Kondisi ideal yang dimaksud mencakup aspek lalu lintas yang sepi, cuaca yang mendukung, visibilitas yang tajam, serta kesiapan kendaraan. Jika variabel tersebut tidak terpenuhi, pengemudi harus berani mengambil keputusan untuk melambat.

"Kalau kita merasa tidak ngebut di 50 km per jam, tapi kondisi jalan ramai, itu sebenarnya sudah termasuk ngebut. Harusnya bisa saja 30 atau bahkan 20 km per jam," kata dia.

Jusri menekankan bahwa pemahaman mengenai batas kecepatan yang fleksibel sesuai fakta lapangan masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Disiplin diri dan kemampuan menganalisis situasi medan merupakan kunci utama dalam menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Artikel terkait

Rekomendasi