JAKARTA, KOMPAS.com - Pemenuhan kebutuhan perumahan rakyat erat kaitannya dengan ketersediaan lahan.
Berdasarkan data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), saat ini ada 13,43 juta keluarga yang tidak memiliki rumah dan 29,93 keluarga tinggal di Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Pengamat Perumahan sekaligus Anggota Kelompok Keahlian Perumahan Institut Teknologi Bandung (ITB) Mohammad Jehansyah Siregar mengatakan, pemerintah perlu menguasai tanah-tanah negara di pusat-pusat aktivitas untuk perumahan murah yang terintegrasi ke dalam struktur kota di 10 kota metropolitan.
Dalam konteks penguasaan lahan, Jehansyah juga menyoroti maraknya praktik mafia tanah yang dinilai semakin berkembang akibat lemahnya peran negara dalam mengelola tanah.
Ia menyebut, tanah-tanah negara selama ini belum dimanfaatkan secara optimal sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, pemerintah cenderung menunggu masuknya investasi swasta.
Akibatnya, banyak lahan negara yang telantar dan secara bertahap dikuasai oleh pihak-pihak tertentu, baik melalui oknum maupun keterlibatan masyarakat.
"Mafia tanah menjamur karena pemerintah di berbagai bidang tidak menjadikan tanah-tanah negara sebagai instrumen untuk memajukan kesejahteraan rakyat," ujarnya kepada Kompas.com, dikutip Minggu (26/04/2026).
Ia menekankan, jika pemerintah ingin kembali menguasai tanah negara untuk kepentingan rakyat, termasuk untuk pembangunan hunian seperti apartemen sewa murah di pusat kota, maka diperlukan program yang serius dan terencana.
Menurut dia, dasar regulasi sebenarnya sudah tersedia, termasuk amanat konstitusi. Namun, implementasi di lapangan membutuhkan penguatan kelembagaan serta sosialisasi yang matang agar kebijakan dapat berjalan efektif.
Kegagalan Sistemik 3 Juta Rumah
Sementara program 3 Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto lewat Kementerian PKP dinilai masih berjalan tanpa sistem yang jelas.
Jehansyah Siregar menilai pembangunan perumahan selama ini hanya mengejar kuantitas proyek tanpa memikirkan kualitas sistem perkotaan yang terintegrasi, apalagi kehidupan sosial masyarakatnya.
Parahnya, program kementerian yang bergerak di bidang perumahan tersebut terkesan hanya membuat fenomena piecemeal development, yang mana rumah hanya dipandang sebagai komoditas bisnis properti.
"Laissez-faire atau pembiaran dalam perumahan dan perkotaan terbukti menghasilkan segregasi sosial dan ekonomi perkotaan," kata Jehansyah.
Hal ini karena dominasi bisnis properti yang terlalu kuat sehingga menghasilkan enclave urbanism berupa kantong-kantong kemiskinan di satu sisi dan benteng-benteng permukiman orang kaya di sisi lainnya.
Sejalan dengan kondisi tersebut, infrastruktur kota dan wilayah masih dibangun secara parsial. Jaringan transportasi publik serta pusat kebutuhan hunian rakyat tidak sinkron karena mengikuti kepentingan bisnis properti.
"Tata kelola sektor perumahan tanpa sistem tersebut memicu kemacetan dan inefisiensi serta target pembangunan 3 Juta Rumah per tahun tidak pernah tercapai. Angka housing backlog dan permukiman kumuh bukan berkurang, malah akan semakin bertambah," lanjutnya.
Evaluasi Fundamental
Jehansyah menegaskan, pemerintah perlu segera melakukan evaluasi secara fundamental terhadap arah kebijakan perumahan nasional.
Selama ini, ketiadaan program public housing dan self-help housing membuat mekanisme pasar menjadi satu-satunya penentu arah pembangunan.
Menurut dia, kondisi tersebut harus diubah dengan menghadirkan peran pemerintah sebagai orkestrator yang mampu merancang sistem perumahan rakyat secara terpadu.
"Bukan hanya bicara soal fisik bangunan, tapi juga integrasi transportasi yang menghubungkan hunian dengan transportasi publik. Juga mencampur berbagai kelas ekonomi dalam satu kawasan untuk menghindari pembentukan kawasan kumuh atau kawasan elite yang eksklusif," kata dia.