JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai diterapkan di berbagai instansi pemerintah.
Namun, di tengah fleksibilitas kerja tersebut, muncul pertanyaan publik soal bagaimana memastikan ASN tetap bekerja ketika tidak berada di kantor.
Kekhawatiran itu muncul seiring perubahan pola kerja birokrasi yang selama ini identik dengan kehadiran fisik di kantor.
Di satu sisi, pemerintah menyebut kebijakan WFH setiap Jumat sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih adaptif dan efisien.
Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan terhadap pegawai negara ketika bekerja dari rumah?
Untuk menjawab kekhawatiran itu, pemerintah menegaskan, fleksibilitas kerja tidak berarti longgarnya pengawasan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengatakan, pengawasan ASN selama WFH tetap berjalan melalui sistem manajemen kinerja berbasis hasil, pelaporan kepada atasan, serta evaluasi berjenjang.
WFH disesuaikan kebutuhan instansi
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan bahwa kebijakan WFH ASN setiap Jumat pada dasarnya tidak diterapkan secara seragam.
Melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah memberikan kewenangan kepada pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi untuk mengatur mekanisme kerja sesuai kebutuhan masing-masing lembaga.
ÔÇ£Pada dasarnya, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi untuk mengatur sendiri mekanisme kerjanya, sesuai karakteristik tugas dan kondisi masing-masing,ÔÇØ kata Rini kepada Kompas.com, Kamis (14/5/2026).
Menurut Rini, prinsip utama kebijakan tersebut ialah memastikan pelayanan publik tetap berjalan meskipun terdapat fleksibilitas dalam pola kerja ASN.
Karena itu, instansi diperbolehkan menerapkan pola bekerja dari kantor (work from office/WFO) secara penuh untuk layanan esensial, atau memadukannya dengan WFH secara terbatas dan selektif.
ÔÇ£Pimpinan unit kerja bisa melakukan penyesuaian pola kerja dengan WFO secara penuh untuk layanan bersifat esensial atau kombinasi WFO dan WFH secara terbatas dan selektif,ÔÇØ ujar dia.
Penetapan pola kerja itu, kata Rini, dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik tugas, capaian kinerja individu dan organisasi, serta dampaknya terhadap kualitas pelayanan publik.
Pemerintah juga mengeklaim layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Pemantauan dilakukan melalui survei kepuasan masyarakat dan kanal pengaduan di masing-masing instansi.
ÔÇ£Pelayanan esensial dan yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia seperti biasa. Layanan bagi kelompok rentan juga tetap diperhatikan,ÔÇØ kata Rini.
Kebijakan ini, lanjut dia, akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
Evaluasi pertama dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026.
Setiap instansi diwajibkan melaporkan capaian kinerja organisasi, efisiensi energi, dan kualitas pelayanan publik kepada Kementerian PAN-RB paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya.
ÔÇ£Dari situ kami akan memiliki basis data yang kuat untuk melakukan penyesuaian jika diperlukan,ÔÇØ ujar Rini.
Pengawasan tak lagi berbasis kehadiran fisik
Salah satu perubahan mendasar dalam pola kerja fleksibel ialah bergesernya ukuran pengawasan ASN.
Jika sebelumnya kehadiran fisik di kantor menjadi salah satu indikator disiplin kerja, dalam skema WFH pemerintah menekankan pendekatan berbasis hasil kerja atau output.
ÔÇ£Terkait pemantauan, pengawasan kinerja ASN selama WFH pada prinsipnya tetap mengacu pada sistem manajemen kinerja yang berbasis hasil (output) dan capaian kinerja, bukan semata kehadiran fisik,ÔÇØ kata Rini.
Rini menjelaskan, terdapat sejumlah mekanisme yang digunakan untuk memantau kerja ASN selama WFH.
- Pertama, ASN tetap bekerja berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) masing-masing yang menjadi acuan pelaksanaan tugas.
- Kedua, pengawasan dilakukan melalui aplikasi dan platform kerja digital, seperti e-office , sistem manajemen kinerja, hingga aplikasi kolaborasi daring.
- Ketiga, ASN diwajibkan menyampaikan laporan kerja secara harian atau mingguan kepada atasan langsung.
- Keempat, atasan memiliki tanggung jawab memastikan disiplin kerja tetap berjalan meski pegawai bekerja dari lokasi yang fleksibel.
- Kelima, jika ditemukan penurunan kinerja atau pelanggaran disiplin, pemerintah menegaskan pembinaan hingga penegakan aturan tetap dilakukan.
ÔÇ£Jika ada penurunan kinerja atau pelanggaran disiplin, ASN terkait mendapat pembinaan maupun penegakan disiplin sesuai ketentuan,ÔÇØ ujar Rini.
Dengan demikian, pola pengawasan dalam sistem kerja fleksibel disebut tidak lagi bertumpu pada kehadiran di kantor, tetapi pada ketercapaian target kerja.
Bagaimana praktiknya di KPK?
Di sejumlah lembaga, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengawasan disebut dilakukan melalui sistem digital, pelaporan rutin, hingga pembagian pegawai antara bekerja dari rumah dan kantor sesuai karakter tugas.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa mengatakan bahwa penerapan bekerja dari rumah setiap Jumat di lingkungan KPK bukan hanya bagian dari implementasi kebijakan pemerintah, melainkan juga transformasi budaya kerja yang lebih adaptif.
ÔÇ£Penerapan pola bekerja dari rumah (BDR) setiap Jumat di KPK tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan pemerintah, namun juga sebagai transformasi budaya kerja baru yang adaptif, profesional, dan berbasis output kinerja,ÔÇØ kata Cahya.
Menurut dia, fleksibilitas kerja tetap dibarengi pengawasan oleh pimpinan dan atasan langsung di masing-masing unit.
ÔÇ£Kebijakan ini tetap dilaksanakan dengan mekanisme pengawasan berjenjang oleh pimpinan maupun atasan langsung di masing-masing unit kerja,ÔÇØ ujarnya.
Pengawasan dilakukan melalui sistem presensi, pemantauan pekerjaan, pelaporan capaian kerja harian, serta koordinasi rutin secara daring.
Di sisi lain, KPK juga menerapkan pembagian pegawai secara proporsional antara bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor, menyesuaikan karakter tugas di setiap unit kerja.
Hal itu dilakukan agar pelayanan publik maupun fungsi tertentu yang harus dijalankan langsung dari kantor tetap berjalan.
ÔÇ£Ukuran kinerja pegawai tidak semata-mata dilihat dari kuantitas jam kerja, tetapi juga kualitas, progres, dan output pekerjaan yang dihasilkan, baik oleh pegawai yang bekerja dari kantor maupun dari rumah,ÔÇØ kata Cahya.
Sebagai lembaga penegak hukum, penerapan WFH di KPK juga disebut memperhatikan aspek kehati-hatian dan keamanan informasi.
Menurut Cahya, pegawai tetap terikat pada prosedur kerja, kode etik, serta ketentuan pengamanan informasi, termasuk dalam pengelolaan dokumen dan akses data perkara.
ÔÇ£Penggunaan perangkat dan sistem kerja internal juga dilakukan melalui kanal yang telah dilengkapi pengamanan berlapis untuk menjaga kerahasiaan data dan integritas proses penegakan hukum,ÔÇØ ujarnya.
Peran atasan dinilai menjadi kunci
Di sisi lain, pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI), Lina Miftahul Jannah, menilai penerapan WFH bagi ASN pada akhirnya akan sangat ditentukan oleh pola pengawasan pimpinan di masing-masing instansi.
Menurut Lina, perubahan pola kerja semestinya tidak dimaknai sebagai berkurangnya tanggung jawab ASN maupun pimpinan.
ÔÇ£Pimpinan memastikan bahwa mereka memang melaksanakan fungsinya. Itu kata kunci yang pertama,ÔÇØ kata Lina.
Ia menilai pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui presensi maupun laporan kerja berkala.
ÔÇ£Bukan laporan tiap akhir waktu. Karena kadang-kadang laporan itu juga bisa dibuat-buat,ÔÇØ ujar dia.
Karena itu, menurut Lina, pimpinan perlu memastikan apakah pekerjaan benar-benar berjalan dan pelayanan publik tidak mengalami hambatan.
Dalam sistem birokrasi, kata dia, atasan langsung merupakan pihak yang paling mengetahui apakah tugas pegawai berjalan sebagaimana mestinya.
ÔÇ£Di dalam sistem kepegawaian kita, yang bisa mengevaluasi ASN itu bekerja adalah pimpinannya. Sehingga kemudian mereka juga yang bertanggung jawab,ÔÇØ kata Lina.
Ia juga mengingatkan bahwa penerapan WFH perlu mempertimbangkan kesiapan masing-masing daerah dan instansi, termasuk dari sisi infrastruktur digital.
Menurut Lina, apabila sarana pendukung belum memadai atau pekerjaan tidak memungkinkan dilakukan secara fleksibel, bekerja dari kantor dapat menjadi pilihan.
ÔÇ£Kalau enggak ada infrastruktur seperti itu, kerja saja ke kantor, enggak masalah,ÔÇØ ujarnya.