Sejumlah Provinsi Terapkan Kebijakan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik

Sejumlah Provinsi Terapkan Kebijakan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik
Foto: Ilustrasi Sejumlah Provinsi Terapkan Kebijakan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik.

Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia mulai memberlakukan kebijakan relaksasi perpanjangan STNK tahunan tanpa syarat melampirkan KTP pemilik lama sepanjang tahun 2026. Langkah ini bertujuan memudahkan para pemilik kendaraan bekas yang selama ini terkendala urusan administrasi identitas asli saat akan menunaikan kewajiban pajak mereka.

Kemudahan administratif tersebut menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan meminjam identitas pemilik sebelumnya untuk keperluan birokrasi kendaraan. Dilansir dari Detik Oto, kebijakan ini merupakan upaya koordinasi guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak di berbagai daerah.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa meski pembayaran pajak kini lebih longgar, ketetapan ini tidak bersifat permanen. Pemerintah memberikan batas waktu bagi masyarakat untuk melakukan penyesuaian data kepemilikan secara menyeluruh.

"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," kata Wibowo, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri.

Aturan ini telah diimplementasikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai pionir kebijakan tersebut. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merilis aturan teknis yang memungkinkan penguasa kendaraan untuk membayar pajak hanya dengan menunjukkan identitas diri mereka sendiri dan surat kendaraan asli.

"Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan bermotor, diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan/perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama," kata Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.

DKI Jakarta turut menerapkan kebijakan serupa dengan penekanan pada akuntabilitas hukum dalam setiap transaksi pelayanan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyatakan bahwa kelonggaran ini merupakan hasil sinkronisasi dengan instruksi Korlantas Polri.

"Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara jajaran Pemprov DKI Jakarta dengan Korlantas Polri, menyusul adanya kelonggaran yang disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident), yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara," tulis Bapenda DKI Jakarta.

Wajib pajak di ibu kota diwajibkan berkomitmen untuk memproses pengalihan kepemilikan secara resmi. Hal ini dilakukan agar basis data kendaraan di wilayah Jakarta tetap terjaga akurasinya untuk perencanaan daerah.

"Melalui kewajiban penandatanganan surat pernyataan, Pemprov memastikan bahwa proses balik nama kendaraan tetap menjadi prioritas yang harus diselesaikan di masa mendatang. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan di DKI Jakarta tetap akurat dan dapat mendukung perencanaan pembangunan serta optimalisasi penerimaan daerah," tulis Bapenda DKI Jakarta.

Provinsi Banten memberlakukan syarat tambahan berupa surat pernyataan kesediaan melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada periode mendatang. Program di wilayah ini memiliki rentang waktu pelaksanaan mulai 1 Mei hingga akhir Desember 2026.

"Kemudahan ini berlaku dengan syarat melampirkan Surat Pernyataan untuk melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada tahun 2027. BBN-KB sendiri merupakan proses administrasi pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru," tulis Bapenda Provinsi Banten.

Di Jawa Tengah, layanan ini sudah tersedia sejak 24 April 2026 dan bisa diakses di kantor Samsat fisik. Namun, otoritas terkait memberikan catatan bahwa kemudahan perpanjangan tanpa identitas pemilik lama tidak berlaku pada kanal layanan elektronik.

"Pembayaran pajak kendaraan plat Jawa Tengah tanpa KTP pemilik lama bisa dilakukan di seluruh samsat Jawa Tengah, namun tidak berlaku di E-Samsat," tulis Bapenda Jawa Tengah.

Beberapa wilayah lain seperti Lampung, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Utara juga telah mengonfirmasi pemberlakuan kebijakan serupa. Mayoritas daerah mensyaratkan adanya surat pernyataan kepemilikan dan kewajiban balik nama pada tahun berikutnya sebagai komitmen wajib pajak.

Artikel terkait

Rekomendasi