Rencana penyesuaian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 menjadi perhatian besar bagi aparatur sipil negara maupun masyarakat umum. Penentuan besaran gaji pokok ini secara hukum didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dilansir dari Info, kenaikan gaji ASN sejatinya telah masuk dalam dokumen Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 terkait Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang diprioritaskan di era kepemimpinan Prabowo Subianto.
Program tersebut menempatkan penyesuaian kesejahteraan pada urutan keenam. Sasaran kebijakan mencakup berbagai elemen, mulai dari guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI dan Polri, hingga pejabat negara.
Pemerintah sejauh ini masih melakukan pembahasan intensif mengenai kepastian kenaikan gaji untuk tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa koordinasi dengan Menteri PANRB telah dilakukan untuk mengkaji rencana tersebut.
Meskipun wacana ini menguat, pemerintah tetap mempertimbangkan berbagai aspek kondisi keuangan dan variabel lainnya sebelum menerbitkan regulasi final. Komponen penghasilan PNS sendiri tidak terbatas pada gaji pokok, melainkan juga mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan kinerja.
Rincian Gaji PNS yang Berlaku Saat Ini
Sebelum adanya perubahan aturan pada 2026, dasar pembayaran gaji pokok masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah rincian nominal gaji PNS berdasarkan golongan yang saat ini menjadi acuan pembayaran:
| Golongan | Rentang Gaji Minimal | Rentang Gaji Maksimal |
|---|---|---|
| Rp 1.685.700 | Rp 2.522.600 | Rp 1.840.800 |
| Rp 2.670.700 | Rp 1.918.700 | Rp 2.783.700 |
| Rp 1.999.900 | Rp 2.901.400 | Rp 2.184.000 |
| Rp 3.643.400 | Rp 2.385.000 | Rp 3.797.500 |
| Rp 2.485.900 | Rp 3.958.200 | Rp 2.591.000 |
| Rp 4.125.600 | Rp 2.785.700 | Rp 4.575.200 |
| Rp 2.903.600 | Rp 4.768.800 | Rp 3.206.400 |
| Rp 4.970.500 | Rp 3.154.400 | Rp 5.180.700 |
| Rp 3.287.800 | Rp 5.399.900 | Rp 3.426.900 |
| Rp 5.628.300 | Rp 3.571.900 | Rp 5.866.400 |
Data di atas mencakup sebagian besar rentang gaji ASN aktif. Sementara itu, untuk pensiunan PNS, ketentuannya diatur dalam PP No 8 Tahun 2024. Golongan I bagi pensiunan menerima kisaran Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700, sementara Golongan IV berada di angka Rp1.748.100 sampai Rp4.957.100.
Keputusan final mengenai kenaikan gaji di masa depan akan sangat bergantung pada penerbitan Perpres baru. Para pegawai diharapkan tetap merujuk pada informasi resmi pemerintah untuk mendapatkan kepastian mengenai hak-hak finansial mereka.