Kebebasan Akademik sebagai Fondasi Masyarakat Demokratis

Kebebasan Akademik sebagai Fondasi Masyarakat Demokratis
Foto: Ilustrasi Kebebasan Akademik sebagai Fondasi Masyarakat Demokratis.

KEBEBASAN akademik adalah fondasi utama dalam masyarakat demokratis. Ia memungkinkan para akademisi untuk berpikir, meneliti, dan menyampaikan pandangan secara bebas tanpa tekanan atau ancaman.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, ruang ini tampak semakin menyempit di Indonesia. Sejumlah akademisi justru dihadapkan pada pelaporan hukum atas pandangan yang mereka sampaikan di ruang publik.

Kasus yang menimpa Pengamat Politik Saiful Mujani, Dosen Universitas Andalas Feri Amsari, dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menjadi penanda penting bagaimana kebebasan akademik sedang diuji.

Ketiganya dikenal sebagai intelektual publik yang aktif menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah dan dinamika politik nasional.

Namun, alih-alih dijawab dengan argumen atau klarifikasi ilmiah, kritik mereka justru berujung pada pelaporan hukum.

Analisis Akademik, Bukan Tindak Pidana

Dalam perkembangan kasus terbaru, pelaporan terhadap para akademisi ini berkaitan dengan tuduhan penghasutan dan narasi ÔÇ£menjatuhkan pemerintahÔÇØ setelah mereka menyampaikan kritik terhadap pemerintahan.

Dalam salah satu pernyataan yang menjadi polemik, Saiful Mujani ditafsirkan mengajak konsolidasi politik untuk ÔÇ£menjatuhkan PresidenÔÇØ, yang kemudian dipersoalkan secara hukum.

Ia sendiri menegaskan bahwa pernyataan tersebut adalah sikap politik dalam demokrasi, bukan makar.

Sementara itu, Feri Amsari dilaporkan ke polisi atas tuduhan penyebaran berita bohong atau hoaks dan dugaan penghasutan atas pernyataannya terkait swasembada pangan.

Adapun Ubedilah Badrun dilaporkan ke polisi karena menyebut Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai beban bangsa di salah satu siniar.

Yang perlu digarisbawahi, pelaporan terhadap ketiganya bukan berasal dari negara secara langsung, melainkan dari individu atau kelompok masyarakat.

Namun demikian, fakta ini tidak serta-merta menempatkan negara di posisi netral. Justru di sinilah persoalan krusial muncul: jika laporan-laporan semacam ini diproses tanpa kehati-hatian, negaraÔÇömelalui aparat penegak hukumÔÇöberpotensi menjadi perpanjangan tangan dari upaya pembungkaman kritik.

Karena itu, penting ditegaskan bahwa perlindungan kebebasan akademik tidak cukup hanya dengan tidak melaporkan, tetapi juga menuntut peran aktif negara untuk tidak membiarkan kriminalisasi berlangsung melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Instrumen Hukum Internasional

Dalam konteks ini, aparat penegak hukum sebenarnya memiliki rujukan normatif global yang dapat digunakan sebagai kerangka analisis.

Salah satunya Johannesburg Principles on National Security, Freedom of Expression and Access to Information menegaskan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi atas dasar keamanan nasional hanya dapat dilakukan secara sangat ketat, yakni jika terdapat ancaman nyata, langsung, dan dapat dibuktikan terhadap keselamatan negara.

Kritik politik, termasuk seruan perubahan kekuasaan melalui mekanisme konstitusional, tidak dapat dikategorikan sebagai ancaman keamanan nasional.

Sejalan dengan itu, Siracusa Principles on the Limitation and Derogation Provisions in the ICCPR memberikan batasan bahwa setiap pembatasan hak sipilÔÇötermasuk kebebasan berekspresiÔÇöharus memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan (necessity), dan proporsionalitas (proportionality).

Artinya, pemidanaan terhadap ekspresi akademik harus menjadi pilihan terakhir (last resort), bukan respons utama terhadap kritik.

Selain dua prinsip tersebut, kerangka kebebasan akademik dalam standar internasionalÔÇötermasuk yang dikembangkan oleh komunitas pendidikan tinggi globalÔÇömenekankan bahwa ekspresi akademik memiliki perlindungan khusus karena berkaitan langsung dengan produksi pengetahuan dan kepentingan publik yang lebih luas.

Dalam konteks ini, pernyataan akademisi berbasis analisis, riset, atau argumentasi normatif seharusnya dipandang sebagai bagian dari diskursus publik yang sah.

Dengan menggunakan kerangka-kerangka ini, aparat penegak hukum semestinya mampu membedakan secara tegas antara kritik akademik yang dilindungi dan tindakan yang benar-benar memenuhi unsur pidana.

Tanpa pembedaan tersebut, hukum berisiko digunakan untuk mengadili pikiran, bukan perbuatan.

Lebih jauh, jika pendekatan represif tetap dibiarkan atau bahkan dilanjutkan, maka bukan hanya kebebasan akademik yang terancam, tetapi juga kredibilitas institusi negara itu sendiri.

Proses hukum terhadap ekspresi akademik semacam ini berpotensi mencoreng wajah pemerintahan Prabowo Subianto serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sebagai penegak hukum yang seharusnya menjunjung prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Dalam tradisi akademik, kritik adalah bagian inheren dari proses pencarian kebenaran. Universitas dan ruang intelektual dibangun di atas dialektikaÔÇöperdebatan, pengujian gagasan, dan bahkan perbedaan tajam dalam pandangan.

Bahkan jika ditarik ke akar sejarahnya, gagasan kebebasan berpikir telah menjadi inti dari filsafat sejak era Yunani Kuno.

Tokoh seperti Socrates menempatkan praktik bertanya, meragukan, dan menguji kebenaran sebagai inti kehidupan intelektual.

Namun, sejarah juga mencatat bagaimana Socrates justru dihukum mati oleh negara-kota Athena karena dianggap merusak tatanan melalui pikirannya.

Tragedi ini menjadi pengingat klasik bahwa ketika kekuasaan merasa terancam oleh pikiran kritis, kebebasan intelektual kerap menjadi korban pertama.

Lebih jauh, pelaporan terhadap akademisi menunjukkan adanya pergeseran dalam cara negara dan kekuasaan merespons kritik. Alih-alih membuka ruang dialog, respons yang muncul justru bersifat koersif.

Ini berpotensi menciptakan efek jera (chilling effect), di mana akademisi dan peneliti menjadi enggan menyampaikan pandangan kritis karena takut berhadapan dengan risiko hukum.

Potret Rapuhnya Kebebasan Akademik

Temuan riset terbaru dari The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research memperkuat kekhawatiran tersebut.

Meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum yang menjamin kebebasan akademik, baik secara konstitusional maupun melalui UU Pendidikan Tinggi serta komitmen internasional, kenyataannya pelanggaran masih terus terjadi.

Bentuknya beragam: mulai dari kriminalisasi dosen dan mahasiswa, represi terhadap diskusi publik, pembatasan tema-tema riset tertentu, hingga intervensi politik dalam manajemen kampus.

Selain itu, pembiaran terhadap kekerasan digital dan praktik doxing juga semakin mempersempit ruang aman akademik.

Secara kuantitatif, situasi ini tercermin dalam Indeks Kebebasan Akademik Indonesia tahun 2025 yang dirilis oleh Varieties of Democracy Project, yang hanya mencapai angka 0,59 dari skala 1.

Dua indikator terendah berada pada aspek integritas perguruan tinggi serta ekspresi akademik dan budaya, yang masing-masing hanya memperoleh skor 2,03 dari skala 4.

Angka ini menunjukkan bahwa ruang kebebasan akademik di Indonesia masih lemah dan rentan terhadap berbagai bentuk represi.

Tidak hanya itu, studi kualitatif yang dilakukan oleh The Indonesian Institute melalui pengamatan media dan wawancara mendalam mencatat setidaknya 86 kasus pelanggaran kebebasan akademik di perguruan tinggi sepanjang 2019 hingga pertengahan Juli 2025.

Data ini menegaskan bahwa persoalan kebebasan akademik bukanlah kasus sporadis, melainkan fenomena sistemik yang terus berulang.

Kondisi ini berbahaya. Tanpa kebebasan akademik, kualitas demokrasi akan menurun. Kritik yang sehat diperlukan untuk mengoreksi kebijakan, memperbaiki tata kelola, dan memastikan bahwa kekuasaan tetap berada dalam kontrol publik.

Akademisi memiliki peran strategis sebagai penjaga nalar publik (public reason), yang seharusnya dilindungi, bukan dikriminalisasi.

Indonesia sesungguhnya memiliki jaminan normatif atas kebebasan ini. Konstitusi menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi, sementara undang-undang pendidikan tinggi juga menegaskan pentingnya otonomi akademik.

Namun, jaminan di atas kertas menjadi tidak berarti ketika praktik di lapangan menunjukkan hal yang sebaliknya.

Apa yang terjadi pada Saiful Mujani, Feri Amsari, dan Ubedilah Badrun bukan sekadar kasus individual. Ini adalah gejala yang lebih luas tentang menyempitnya ruang sipil dan meningkatnya sensitivitas kekuasaan terhadap kritik.

Jika tren ini dibiarkan, maka bukan tidak mungkin kampusÔÇöyang seharusnya menjadi ruang paling bebasÔÇöjustru berubah menjadi ruang yang penuh kehati-hatian dan ketakutan.

Di titik inilah negara seharusnya hadir secara lebih tegas. Kementerian yang membidangi hak asasi manusia serta aparat kepolisian perlu menempatkan kebebasan akademik sebagai bagian dari kepentingan konstitusional yang harus dilindungi.

Artinya, tidak semua laporan yang berkaitan dengan ekspresi akademik layak diproses secara pidana.

Diperlukan standar yang jelas dan keberanian institusional untuk menyaring, bahkan menghentikan, proses hukum yang berpotensi mengkriminalisasi kebebasan berpikir dan berpendapat.

Negara tidak cukup bersikap pasif; ia harus memastikan bahwa hukum tidak digunakan sebagai alat pembungkaman.

Sudah saatnya publik, komunitas akademik, dan institusi negara merefleksikan arah yang sedang ditempuh.

Kebebasan akademik bukanlah ancaman bagi negara; justru ia adalah penopang utama bagi kemajuan bangsa. Kritik bukan untuk menjatuhkan, melainkan untuk memperbaiki.

Dalam demokrasi yang sehat, perbedaan pendapat tidak dilawan dengan laporan hukum, melainkan dengan argumen yang lebih kuat.

Kita dihadapkan pada pilihan: mempertahankan kebebasan akademik sebagai pilar demokrasi, atau membiarkannya terkikis oleh ketakutan dan kriminalisasi.

Pilihan ini akan menentukan masa depan ruang intelektualÔÇödan pada akhirnya, masa depan demokrasi Indonesia itu sendiri.

Artikel terkait

Rekomendasi