Kamus Besar Bahasa Indonesia Resmi Masukkan Kata Mokel Jadi Kosakata Ragam Cakapan

Kamus Besar Bahasa Indonesia Resmi Masukkan Kata Mokel Jadi Kosakata Ragam Cakapan
Foto: Ilustrasi Kamus Besar Bahasa Indonesia Resmi Masukkan Kata Mokel Jadi Kosakata Ragam Cakapan.

Istilah gaul kerap bermunculan dan menjadi viral di media sosial Indonesia setiap kali memasuki bulan suci Ramadan. Salah satu kata yang paling sering dibicarakan oleh warganet di berbagai platform digital adalah mokel.

Kata tersebut kini telah terdaftar secara resmi di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) VI Daring, seperti dikutip dari Caritahu. Lembaga di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mengategorikannya sebagai verba ragam cakapan tidak baku.

KBBI mengartikan kata ini sebagai tindakan makan atau minum sebelum waktu berbuka puasa yang umumnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Label ragam cakapan tersebut menunjukkan penggunaan kata ini ditujukan untuk situasi informal atau komunikasi santai sehari-hari.

Sebelum populer secara nasional di media sosial, istilah ini lebih dahulu dikenal sebagai bahasa slang regional. Berdasarkan data Kamus Bahasa Jawa-Indonesia (KBJI), kata ini diserap dari bahasa Jawa kuno yaitu mok├¿l yang menggunakan huruf ├®.

Dalam bahasa asalnya, istilah tersebut mendefinisikan tindakan menghentikan ibadah puasa ketika belum waktunya atau saat masih berada di tengah jalan. Seiring berjalannya waktu, masyarakat menyerap istilah ini ke dalam konteks puasa Ramadan untuk menggambarkan pembatalan puasa secara sengaja sebelum kumandang azan Maghrib.

Terdapat pula etimologi populer yang berkembang di kalangan masyarakat mengenai asal kata tersebut. Sebagian warganet menyebut istilah ini merupakan akronim dari kata "mo" yang berarti tidak mau, serta "kel" dari kata kluwen yang berarti kelaparan.

Fenomena di Media Sosial dan Pandangan Hukum Agama

Meskipun arti harfiahnya merujuk pada tindakan diam-diam, kepopuleran istilah ini di internet lebih banyak didominasi oleh konten candaan dan meme. Banyak pengguna media sosial memanfaatkannya untuk mengekspresikan beratnya tantangan berpuasa di tengah cuaca panas atau beban kerja yang berat.

Meskipun kerap menjadi bahan lelucon di dunia maya, tindakan membatalkan puasa memiliki konsekuensi serius dalam syariat Islam. Seseorang yang membatalkan puasa Ramadan secara sengaja tanpa adanya uzur syar'i dinilai telah melakukan dosa besar.

Uzur syar'i yang diperbolehkan dalam agama meliputi kondisi sakit, masa haid, atau sedang melakukan perjalanan jauh atau safar. Bagi mereka yang sengaja membatalkannya tanpa alasan sah, hukum Islam mewajibkan penggantian puasa atau qadha sebanyak satu hari serta keharusan untuk melakukan taubat nasuha.

Artikel terkait

Rekomendasi