Kepolisian Daerah Metro Jaya secara resmi meningkatkan status laporan musisi Ahmad Dhani terhadap Lita Gading ke tahap penyidikan setelah menemukan unsur pidana dalam dugaan perundungan terhadap putrinya, Safeea Ahmad. Laporan yang diajukan pada Kamis, 10 Juli 2025 tersebut, kini memasuki babak baru dengan penguatan bukti ilmiah dari pihak pelapor sebagaimana dilansir dari Suara.
Peningkatan status hukum ini dipicu oleh unggahan di media sosial TikTok milik terlapor yang dianggap menyudutkan anak di bawah umur. Pihak Ahmad Dhani menyatakan tidak akan memberikan ampunan dan berencana menyerahkan dokumen tambahan berupa jurnal internasional yang disusun oleh ahli forensik linguistik untuk memperkuat dugaan kekerasan psikis.
Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani, menjelaskan bahwa jurnal tersebut membedah kasus perundungan terhadap Safeea dari sudut pandang akademis. Dokumen ini diharapkan menjadi rujukan kuat bagi penyidik dalam melihat dampak psikologis yang dialami korban.
"Dia menulis di jurnal internasional tentang perkara ini. Yang pada intinya, perkara tentang bullying terhadap Safeea yang dikemas oleh sisi akademis," kata Aldwin Rahadian, Pengacara Ahmad Dhani.
Aldwin menegaskan bahwa kejahatan terhadap anak tidak selamanya berupa kekerasan fisik. Tulisan ilmiah yang akan diserahkan tersebut menyoroti adanya pola kekerasan psikis yang dilakukan secara terselubung melalui konten digital.
"Dia sudah menulis bahwa ini adalah kejahatan yang terselubung. Kan kejahatan kekerasan itu bukan hanya fisik," ujar Aldwin Rahadian, Pengacara Ahmad Dhani.
Kuasa hukum menambahkan bahwa bukti tersebut akan segera diserahkan untuk melengkapi berkas perkara di kepolisian. Penyerahan dokumen ini menjadi langkah strategis untuk membuktikan dampak serius dari unggahan terlapor.
"Jadi ini menjadi bagian bukti juga yang kita lampirkan nanti untuk kepolisian," ujar Aldwin Rahadian, Pengacara Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani secara pribadi menyatakan keheranannya atas tindakan Lita Gading yang dianggap mengusik kehidupan pribadi keluarganya. Pentolan grup Dewa 19 ini membantah keras narasi yang dibangun oleh terlapor di media sosial.
"Buat saya ini kan apa yang diomongin sama Lita Gading ini kan hoaks. Apa dasar Lita Gading berbicara soal masalah keluarga itu apa dasarnya? Yang diomongin semua hoaks," kata Ahmad Dhani, Pelapor.
Kasus ini bermula ketika akun TikTok milik Lita Gading mengunggah foto Mulan Jameela beserta Safeea dengan narasi sensitif yang merujuk pada label negatif terhadap orang tua. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary, mengonfirmasi detail laporan terkait narasi dalam konten tersebut.
"Pelapor selaku ayah kandung dari korban menjelaskan bahwa ada unggahan pada akun TikTok terlapor, yang mana terlapor mengunggah foto istri pelapor dengan anak pelapor yang masih di bawah umur dengan narasi, SA, yang ini inisial nama anak, 'SA: Ibuku Bukan Pelakor'," kata Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya.