Kasus Penipuan Rp2,3 Miliar Mandek, Bunga Zainal Lapor Propam: Ada Dugaan Suap?

Kasus Penipuan Rp2,3 Miliar Mandek, Bunga Zainal Lapor Propam: Ada Dugaan Suap?
Foto: Kasus Penipuan Rp2,3 Miliar Mandek, Bunga Zainal Lapor Propam: Ada Dugaan Suap?. (Illustration by Pexels)

Keluarga Bunga Zainal kembali tertimpa musibah penipuan investasi yang melibatkan kerugian miliaran rupiah. Kali ini, sang suami, Sukhdev Singh, menjadi korban dalam proyek investasi batu bara yang tak kunjung menemui titik terang.

Kasus yang telah dilaporkan sejak tahun 2024 ini diduga jalan di tempat karena adanya campur tangan oknum penyidik. Bunga Zainal bersama tim hukumnya pun mengambil langkah tegas dengan menyambangi Propam Mabes Polri pada Selasa kemarin.

Dugaan Suap dan Kinerja Polisi yang Dipertanyakan

Tim kuasa hukum Sukhdev Singh mencurigai adanya praktik suap yang dilakukan oleh terlapor berinisial EH kepada oknum penyidik. Kecurigaan ini muncul lantaran penanganan perkara dianggap sangat lambat dan penuh kejanggalan.

Tommy Sinulingga, selaku pengacara, menyatakan bahwa proses hukum ini berlarut-larut tanpa alasan yang jelas. Ia menyayangkan hingga saat ini EH belum juga ditetapkan sebagai tersangka meski bukti-bukti dianggap sudah cukup kuat.

Pihaknya menduga kuat bahwa penyidik tidak bekerja secara profesional dalam menangani kasus kliennya. Oleh sebab itu, aduan resmi ke Propam Mabes Polri dilakukan guna menindaklanjuti ketidakwajaran dalam proses penyidikan tersebut.

Kronologi Penipuan Investasi Batu Bara

Permasalahan ini bermula dari tawaran kerja sama bisnis batu bara yang diajukan oleh rekan lama Sukhdev Singh. Sosok yang sudah dikenal selama 10 tahun tersebut menawarkan peluang investasi yang awalnya terlihat menjanjikan.

Sebagai bentuk kesepakatan, Sukhdev Singh meminta jaminan atas modal yang disetorkan kepada pihak terlapor. Namun, jaminan yang diberikan ternyata tidak dapat dicairkan sama sekali.

Rincian jaminan yang diberikan oleh terlapor sebagai berikut:

  • Dua lembar cek masing-masing bernilai Rp330 juta.
  • Satu lembar cek dengan nilai fantastis sebesar Rp2 miliar.
  • Total kerugian materil yang dialami mencapai Rp2,3 miliar.

Bunga Zainal mengungkapkan bahwa seluruh cek yang diterima suaminya adalah cek kosong. Hal inilah yang menjadi dasar laporan pidana yang diajukan oleh Sukhdev Singh sejak tahun lalu.

Kekecewaan Terhadap Lambatnya Proses Hukum

Meski unsur pidana dan niat jahat (mens rea) dari terlapor dianggap sudah terbukti, status hukum EH tak kunjung berubah. Penasihat hukum menilai perkara ini sebenarnya sangat sederhana dan mudah untuk diselesaikan.

Kekecewaan mendalam dirasakan keluarga Bunga Zainal karena merasa hak-hak hukum mereka terabaikan. Mereka berharap dengan melapor ke Propam, penyidikan kasus ini bisa berjalan lebih transparan dan adil.

Ringkasan informasi kasus penipuan Sukhdev Singh:

Aspek Kasus Keterangan
Jenis Investasi Bisnis Batu Bara
Inisial Terlapor EH (Rekan lama)
Total Kerugian Rp2,3 Miliar
Tahun Laporan 2024
Instansi yang Dilaporkan Propam Mabes Polri

Tabel di atas merangkum poin-poin utama terkait kendala hukum yang dihadapi oleh suami Bunga Zainal dalam mencari keadilan. Hingga saat ini, publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait dugaan suap oknum penyidik tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi