Karina Ranau menempuh jalur hukum dengan melaporkan seorang pengguna media sosial ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penghinaan terhadap mendiang suaminya, aktor Epy Kusnandar. Langkah ini diambil setelah Karina merasa geram dengan komentar negatif yang ditujukan kepada almarhum di ruang publik.
Sebagaimana dilansir dari Detik Hot, laporan resmi tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian pada malam hari sebelumnya. Karina mendatangi markas kepolisian untuk memberikan keterangan awal terkait kronologi peristiwa yang menimpanya tersebut.
"Saya ceritakan kronologinya dan sudah masuk laporan. Ya jadi ketika laporan sudah masuk semalam, penyidiknya bilang nanti Ibu akan dijadwalkan untuk pemanggilan," kata Karina di Kalibata, Jakarta Selatan, kemarin.
Setelah proses pelaporan ini, ia masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pihak penyidik terkait prosedur hukum berikutnya. Karina mengaku belum memahami secara detail mengenai tahapan administrasi kepolisian karena ini merupakan pengalaman pertamanya.
"Mungkin setelah pemanggilan baru akan keluar BAP atau apa saya enggak ngerti karena belum pernah urusan sama Polres seperti ini," ungkap Karina.
Kekecewaan Karina bermula saat dirinya mengunggah konten berisi kenangan bersama almarhum suaminya sebagai bentuk duka cita. Namun, unggahan yang seharusnya menjadi momen emosional tersebut justru dikotori oleh komentar tidak pantas dari pelaku.
"Kemarin pada saat saya posting momen itu, kontennya itu sedih loh, bikin nangis. Saya nangis gitu. Ketika di warung saya lihat komenan itu pas banget," ujarnya.
Komentar tersebut sempat menghilang sesaat setelah Karina melakukan tangkapan layar, namun kemudian muncul kembali. Kondisi ini membuat perasaan Karina sangat terpukul hingga ia memutuskan untuk membagikan tangkapan layar tersebut di akun pribadinya.
"Wah saya langsung drop itu. Saya screenshot, terus saya posting di feed saya. Nggak berapa detik kemudian komennya hilang, tapi sekarang muncul lagi, ada lagi," ungkap Karina.
Istri mendiang Epy Kusnandar ini menegaskan tidak ingin menempuh jalan damai melalui permintaan maaf. Ia menuntut agar pemilik akun tersebut mendapatkan sanksi hukum berupa kurungan penjara sebagai konsekuensi atas perbuatannya.
"Saya kepengin orang itu ada di depan mata saya. Penginnya sih nggak minta maaf, pengin masukin ke penjara, nggak ada kata ampun," tegas Karina.
Bukti-bukti berupa tangkapan layar komentar serta riwayat aktivitas akun pelaku telah dikumpulkan untuk memperkuat laporan. Karina menjelaskan bahwa pelaku sempat mengikuti akun media sosialnya sebelum akhirnya melakukan tindakan tersebut.
"Ya screenshot-an dari itu sama beberapa komen-komennya dia," jelas Karina.
Pelaku disebut sempat menjalin komunikasi sepihak di media sosial dengan mengikuti dan berhenti mengikuti akun Karina. Aktivitas akun tersebut dinilai mencurigakan sejak awal sebelum akhirnya melontarkan penghinaan.
"Dia sempat follow terus aku follback, terus tiba-tiba dia unfollow," sambungnya.
Serangan verbal yang diterima Karina disebut terjadi berulang kali dengan narasi yang semakin menyakitkan. Pelaku mempertanyakan sikap Karina yang belum beranjak dari kedukaan serta menghina kondisi mendiang Epy Kusnandar.
"Awalnya dia bilang, 'Kenapa sih lo nggak move on? Suami lo kan udah mati'. Terus sekarang berikutnya, 'Mampus dia...'. Siapa manusia ini? Saya pengin minta banget sama kepolisian, tolonglah, tolong manusia-manusia yang seperti ini tuh dikasih pelajaran," ujarnya.
Awalnya, Karina mencoba mengabaikan komentar-komentar negatif tersebut karena dianggap sebagai angin lalu. Namun, kesabarannya habis ketika pelaku berkomentar tidak pantas pada unggahan yang menampilkan momen ulang tahun anaknya.
"Ya saya juga awalnya sebenarnya sudah mencoba untuk sudahlah saya ngapain gitu ngadepin netizen yang mungkin receh kali buat mereka. Tapi itu kan dia berkomentar di publik dan komentarnya di tempat yang salah, di momen video momen ulang tahun. Dia sebenarnya bencinya sama siapa? Sama saya? Sama anak saya? Atau sama almarhum?" ungkap Karina Ranau berkaca-kaca.
Meskipun laporan polisi sudah dibuat, Karina masih memberikan kesempatan terakhir bagi pelaku untuk menunjukkan itikad baik secara langsung. Ia memberikan tenggat waktu selama tiga hari sebelum proses hukum berlanjut ke tahap yang lebih serius.
"Saya pengin kasih waktu 3x24 jam. Kalau akun itu tidak berusaha menghubungi saya, tidak ketemu saya langsung, saya akan teruskan ini," tegas Karina Ranau.