Kakorlantas Sebut Pelanggar Over Dimension Terancam Pidana Kriminal

Kakorlantas Sebut Pelanggar Over Dimension Terancam Pidana Kriminal
Foto: Ilustrasi Kakorlantas Sebut Pelanggar Over Dimension Terancam Pidana Kriminal.

Korps Lalu Lintas Polri menegaskan bahwa modifikasi teknis kendaraan yang melanggar batas dimensi atau over dimension merupakan tindakan pidana kriminal. Kebijakan penegakan hukum ini menjadi sorotan menjelang rencana penerapan penuh Zero ODOL pada tahun 2027 mendatang, dilansir dari Otomotif.

Dasar hukum penindakan terhadap kendaraan yang melanggar batas ukuran tersebut telah tercantum secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Penegasan mengenai sanksi hukum ini disampaikan langsung oleh pihak kepolisian dalam sebuah pertemuan industri angkutan barang.

ÔÇ£Pasalnya sudah jelas. Pasal 277, barang siapa atau korporasi yang mengubah bentuk teknis kendaraan, baik dimensinya maupun tingginya, itu termasuk tindak pidana kriminal," ujar Agus Suryonugroho, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri di Munas III Aptrindo, Selasa (19/5/2026).

Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum akan menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam perubahan spesifikasi kendaraan tersebut. Penegakan aturan ini dipastikan tetap mengedepankan aspek koordinasi di lapangan.

"Siapa tersangkanya? Bisa sopir, bisa pengusaha, bisa juga karoseri. Tinggal prosesnya seperti apa, itu merupakan bagian dari penegakan hukum," ujarnya.

Langkah penindakan hukum tersebut diklaim akan berjalan secara humanis oleh Korlantas Polri. Kendati demikian, acuan pasal mengenai pelanggaran dimensi kendaraan tetap diberlakukan secara tegas sesuai aturan perundang-undangan.

"Contohnya begini, ada sopir yang memiliki bengkel lalu mengubah sendiri dimensi kendaraannya, maka sopir tersebut bisa menjadi tersangka. Kalau dia hanya sopir tetapi mengubah sendiri kendaraannya, sopirnya juga bisa menjadi tersangka. Karena bunyi pasalnya adalah ÔÇÿbarang siapaÔÇÖ," katanya.

Aturan ini menjerat perseorangan maupun badan usaha yang terbukti melakukan modifikasi tanpa uji tipe. Ruang lingkup pelanggaran mencakup penambahan panjang, peninggian bak, hingga perubahan lebar truk.

"Kemudian untuk korporasi, misalnya perusahaan, BUMN, atau kendaraan yang melalui proses SKRB, SRUT karoseri, lalu bentuk dimensinya berubah, maka karuseri and pengusaha juga bisa menjadi tersangka," katanya.

Jeratan hukum pidana ini merujuk pada Pasal 277 UU LLAJ yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengoperasikan kendaraan modifikasi tanpa memenuhi kewajiban uji tipe yang sah.

"Kalau kita bicara delik pidana, yang dimaksud adalah barang siapa dan korporasi. Jadi, pemilik perusahaan maupun karuseri bisa dikenakan pidana," ujarnya.

Di sisi lain, regulasi yang ada saat ini masih memiliki celah terkait pertanggungjawaban pihak pelatuk distribusi barang. Regulasi mengenai pihak yang menuntut muatan berlebih masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

"Sementara pemilik barang memang belum diatur dalam Pasal 277 sehingga tidak bisa dipersangkakan. Karena itu, hal ini masih menjadi persoalan yang perlu didiskusikan, termasuk bagaimana nantinya regulasi dan administrasinya diatur,ÔÇØ kata Agus.

Kondisi overload atau muatan berlebih sendiri diatur secara terpisah pada Pasal 307 UU LLAJ sebagai bentuk pelanggaran lalu lintas biasa. Praktik bermuatan lebih ini kerap dipicu oleh tingginya tuntutan distribusi logistik yang cepat dan murah di lapangan.

Artikel terkait

Rekomendasi