Praktik joki bantuan sosial (bansos) mulai marak ditemukan di sejumlah wilayah Jakarta pada Kamis (16/4/2026) akibat adanya celah dalam sistem distribusi dan pengawasan yang belum ketat. Fenomena ini melibatkan oknum yang menawarkan jasa pengambilan bantuan dengan imbalan tarif tertentu kepada penerima manfaat.
Dilansir dari Megapolitan, keberadaan joki ini dipicu oleh prosedur birokrasi yang dianggap rumit oleh sebagian warga, seperti penggunaan barcode hingga antrean yang panjang. Para joki umumnya menyasar kategori penerima dari kelompok lansia, penyandang disabilitas, hingga penerima Kartu Anak Jakarta dan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Refa (35), salah satu warga yang menjalankan praktik ini, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut kini telah menjadi rutinitas yang menghasilkan pendapatan tetap. Ia menetapkan tarif sebesar Rp 40.000 untuk setiap kartu bantuan yang berhasil dicairkan melalui jasanya.
ÔÇ£Sering bantuin orang mengambil bansos seperti lansia, disabilitas, Kartu Anak Jakarta, Kartu Jakarta Pintar (KJP),ÔÇØ ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, jumlah kartu yang ditangani tidak menentu karena sangat bergantung pada ketersediaan kode batang (barcode) yang dimiliki warga. Refa menyebutkan bahwa penghasilan dari jasa ini fluktuatif setiap periodenya.
ÔÇ£Enggak menentu, kadang 60 KJP, kadang bisa lebih tergantung dari barcode,ÔÇØ katanya.
Pola berbeda dijalankan oleh Yuni (49), warga lainnya yang juga membantu proses pengambilan bantuan namun tanpa menetapkan besaran tarif secara kaku. Ia mengaku hanya menerima imbalan sukarela dari warga yang merasa terbantu oleh jasanya.
ÔÇ£Saya enggak menentukan tarifnya, seikhlasnya aja, yang penting dia ridho ngasih rezeki saya buat anak saya,ÔÇØ ujarnya.
Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Iqbal Akbarudin memberikan penegasan mengenai prosedur resmi penyaluran bantuan. Ia menyatakan bahwa seluruh dana bantuan sosial seharusnya langsung masuk ke rekening masing-masing penerima tanpa perantara.
ÔÇ£Saling membantu sesama tetangga cermin kerukunan yang baik dan tidak bisa disebut joki,ÔÇØ kata Iqbal.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai aksi bantu-membantu antarwarga adalah bentuk solidaritas sosial selama tidak ada unsur pemaksaan atau pungutan yang membebani. Dinas Sosial berkomitmen untuk melakukan penyelidikan jika ditemukan indikasi intimidasi dalam praktik tersebut.
Sementara itu, Trubus Rahadiansyah selaku Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti melihat fenomena ini sebagai dampak dari belum adanya aturan teknis yang mengatur proses distribusi secara mendalam di lapangan.
ÔÇ£Ya kalau itu sih sebenarnya lebih kepada adanya celah dalam distribusi Bansos,ÔÇØ ujarnya.
Trubus menyoroti lemahnya peran pendamping bansos yang seharusnya bertugas mengawal agar bantuan tersebut sampai ke tangan penerima secara utuh tanpa potongan biaya jasa. Ketidakhadiran pengawasan yang kuat menciptakan ruang bagi munculnya joki komersial.
ÔÇ£Harusnya kan memastikan bahwa Bansos itu tepat sasaran, enggak muncul joki-joki seperti ini,ÔÇØ kata Trubus.
Ia mengkhawatirkan keberadaan joki akan mengurangi nilai manfaat yang diterima warga karena adanya potongan biaya keberhasilan atau success fee. Hal ini berpotensi membuka celah pelanggaran hukum dan intimidasi terhadap warga yang rentan.
ÔÇ£Bansos itu jadi makin membuka celah untuk terjadi pelanggaran hukum,ÔÇØ ujarnya.
Dampak jangka panjang dari praktik ini dinilai dapat merusak tujuan dasar pemberian bantuan sosial jika tidak segera dilakukan pembenahan sistemik. Trubus menyarankan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme prosedur yang ada.
ÔÇ£Value dan filosofi bansosnya jadi berubah,ÔÇØ katanya.
Langkah edukasi kepada masyarakat penerima manfaat dianggap menjadi kunci utama agar mereka memahami hak-haknya secara penuh. Penyesuaian aturan hukum diperlukan untuk menutup ruang bagi pihak ketiga yang mengambil keuntungan dari dana bantuan pemerintah.
ÔÇ£Penerima bansosnya harus diedukasi mas, edukasi tentang pentingnya bansos itu,ÔÇØ katanya.
Selain edukasi, pembaharuan pada sistem pengawasan di lapangan menjadi mendesak untuk dilakukan oleh otoritas terkait. Hingga saat ini, evaluasi terhadap prosedur pengambilan bansos di Jakarta masih terus menjadi sorotan guna memastikan transparansi penyaluran dana publik.
ÔÇ£Iya, terus yang ketiga juga evaluasi hukumnya mas, aturannya. Mekanisme prosedurnya harus diperbarui lagi,ÔÇØ ucap Trubus.