Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 15.425 tenaga kerja di Indonesia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama periode Januari hingga April 2026. Berdasarkan laporan resmi yang dirilis pada Sabtu (9/5/2026), Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak secara nasional.
Volume pemangkasan hubungan kerja di Jawa Barat mencapai 3.339 orang atau mencakup 21,65 persen dari keseluruhan angka nasional. Data ini menempatkan Jawa Barat di posisi teratas, disusul oleh Kalimantan Selatan, Banten, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur sebagai lima besar provinsi terdampak, dilansir dari Detik Finance.
Pihak kementerian menegaskan dominasi angka tersebut terkonsentrasi pada satu wilayah tertentu dalam laporan berkala yang diunggah melalui situs resmi pemerintah.
"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 21,65 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," jelas Kemnaker dikutip dari situs Satudata Kemnaker, Sabtu (9/5/2026).
Penyusunan data oleh Kemnaker ini dilakukan dengan klasifikasi ketat terhadap status pemberhentian kerja para buruh di lapangan. Terdapat kategori khusus yang tidak dimasukkan dalam rekapitulasi data PHK nasional tersebut.
Pekerja yang melepaskan jabatan karena mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia dipastikan tidak masuk dalam perhitungan angka PHK. Standar pendataan ini merujuk pada regulasi terbaru mengenai perlindungan tenaga kerja.
Ketentuan tersebut dijalankan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Selain itu, teknis pendataan juga mengacu pada Permenaker nomor 2 tahun 2025 mengenai tata cara pemberian manfaat bagi pekerja terdampak.
| Peringkat | Provinsi | Jumlah Tenaga Kerja Ter-PHK |
|---|---|---|
| 1 | Jawa Barat | 3.339 |
| 2 | Kalimantan Selatan | 1.581 |
| 3 | Banten | 1.536 |
| 4 | Jawa Timur | 1.367 |
| 5 | Kalimantan Timur | 1.237 |