PT Jasa Raharja memastikan pemberian perlindungan dasar bagi seluruh korban kecelakaan yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh di Bekasi pada Selasa, 28 April 2026. Kepastian jaminan ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja saat meninjau kondisi para korban di rumah sakit.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, melakukan kunjungan ke sejumlah fasilitas kesehatan yang merawat para korban bersamaan dengan kehadiran Presiden Prabowo Subianto. Dilansir dari Finansial, langkah ini diambil guna memverifikasi penanganan medis dan mempercepat proses administrasi pemberian santunan.
"Kami dari Jasa Raharja menyampaikan turut berduka atas kecelakaan yang terjadi. Sejak awal kejadian, kami telah berkoordinasi untuk memastikan bahwa negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban," ujar Muhammad Awaluddin, Direktur Utama Jasa Raharja.
Penjaminan seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun mengalami luka-luka, mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Perusahaan telah menerbitkan surat jaminan atau guarantee letter kepada delapan rumah sakit agar para korban segera mendapatkan penanganan medis tanpa kendala biaya.
Pihak Jasa Raharja juga terus melakukan pemantauan di lapangan untuk mengantisipasi adanya tambahan korban yang dirujuk ke rumah sakit lain. Berdasarkan ketentuan, korban meninggal dunia akan menerima santunan dasar sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja.
Terdapat pula tambahan santunan sebesar Rp40 juta melalui Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan PT KAI bagi ahli waris korban jiwa. Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta, ditambah jaminan dari Jasaraharja Putera hingga Rp30 juta.
"Kami juga menyampaikan terima kasih atas kolaborasi dan sinergi seluruh instansi yang telah membantu percepatan penanganan korban. Prinsip kami, tidak boleh ada korban yang tertunda penanganannya," kata Muhammad Awaluddin, Direktur Utama Jasa Raharja.
Petugas Jasa Raharja telah dikerahkan ke lokasi kecelakaan dan pusat kesehatan untuk melakukan pendataan menyeluruh. Langkah proaktif ini menjadi bagian dari komitmen instansi dalam memberikan respon cepat terhadap setiap musibah yang menimpa masyarakat di sektor transportasi umum.