Praktik jasa joki pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mulai marak di media sosial seiring dengan pemberlakuan sistem pelaporan pajak digital Coretax yang dinilai kompleks oleh sebagian wajib pajak. Fenomena ini terpantau meningkat pesat pada pertengahan April 2026 karena banyak masyarakat yang kesulitan beradaptasi dengan sistem baru tersebut.
Dilansir dari Megapolitan, layanan jasa ini menawarkan bantuan mulai dari konsultasi hingga pelaporan akhir bagi para karyawan dan pelaku usaha. Tarif yang dipatok cukup beragam, mulai dari Rp50.000 untuk pengurusan SPT pribadi hingga Rp300.000 untuk SPT badan yang memiliki tingkat kerumitan lebih tinggi.
Alisa, salah satu penyedia jasa joki pajak, mengungkapkan bahwa mayoritas kliennya adalah karyawan yang memiliki keterbatasan waktu. Selain faktor kesibukan, kendala teknis pada sistem digital sering kali menjadi alasan utama mereka mencari bantuan pihak ketiga agar proses pelaporan bisa segera tuntas.
"Salah satunya karena sistem yang kadang mengalami error, sehingga membuat mereka kesulitan saat mencoba mengakses atau mengisi data sendiri, banyak yang akhirnya memilih menggunakan jasa ÔÇÿterima beresÔÇÖ supaya lebih praktis," kata Alisa, pelaku jasa joki pengisian SPT.
Fandi, penyedia layanan serupa, menyebutkan bahwa lonjakan permintaan biasanya terjadi secara signifikan saat mendekati batas akhir pelaporan. Ia melayani berbagai profil klien, mulai dari individu dengan status nihil hingga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memerlukan bantuan administrasi lebih mendalam.
Pakar keamanan siber Pratama Persadha memperingatkan bahwa fenomena ini membawa risiko besar terhadap perlindungan data pribadi. Ia menekankan bahwa penyerahan identitas seperti NIK, alamat, dan data finansial kepada pihak ketiga dapat membuka peluang terjadinya pencurian identitas atau penyalahgunaan akun digital.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai kehadiran joki ini mencerminkan kurangnya kesiapan masyarakat terhadap modernisasi layanan publik. Trubus mendorong pemerintah untuk memperkuat edukasi dan menghadirkan pendamping resmi agar masyarakat tidak terus bergantung pada pihak ketiga yang keamanannya tidak terjamin.