Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyediakan dua jalur resmi bagi masyarakat guna melakukan koreksi data penerima bantuan sosial (bansos) pada Sabtu (25/4/2026). Langkah ini bertujuan memastikan penyaluran dana bantuan tepat sasaran dan memberdayakan warga yang benar-benar membutuhkan.
Dilansir dari Kompas, kebijakan ini merespons keluhan warga yang merasa layak menerima bantuan namun tidak terdaftar, serta adanya penerima yang sudah tidak memenuhi kriteria. Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako.
Gus Ipul menegaskan pentingnya akurasi data dalam kunjungan kerjanya di Gedung Semergou, Kantor Wali Kota Bandar Lampung. Menurutnya, pembaruan data secara berkala sangat krusial untuk efektivitas program pemerintah pusat tersebut.
"Pertama, datanya harus akurat agar bansosnya tepat sasaran. Kedua, bansos yang diterima masyarakat itu harus memberdayakan," ujarnya di Gedung Semergou, Kantor Wali Kota Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (25/4/2026), dikutip dari laman Kementerian Sosial (Kemensos).
Masyarakat dapat menempuh jalur formal melalui aparatur desa atau kelurahan dengan melapor ke RT/RW untuk diteruskan ke operator SIKS-NG. Proses ini melibatkan musyawarah desa serta verifikasi lapangan oleh pendamping PKH sebelum akhirnya ditetapkan oleh kepala daerah.
Selain jalur birokrasi, Kemensos juga membuka jalur partisipatif yang memungkinkan warga menggunakan fitur usul-sanggah pada aplikasi Cek Bansos secara mandiri. Alternatif lain adalah menghubungi Command Center Kemensos di nomor 021-171 atau layanan WhatsApp resmi yang telah disediakan.
Berdasarkan klasifikasi sosial ekonomi, keluarga yang masuk dalam desil 1 hingga 4 menjadi prioritas utama penerima bansos PKH dan Sembako. Sementara itu, warga di desil 5 diarahkan untuk mendapatkan bantuan iuran BPJS Kesehatan gratis, sedangkan desil 6 ke atas dinyatakan tidak masuk sasaran program.
Pemerintah menyalurkan bantuan berupa Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp200.000 per bulan. Sedangkan untuk kategori PKH, besaran dana ditentukan berdasarkan profil anggota keluarga seperti ibu hamil, lansia, hingga jenjang pendidikan anak sekolah.
| Kategori Penerima | Nominal Bantuan |
|---|---|
| Korban pelanggaran HAM berat | Rp2.700.000 |
| Ibu hamil atau nifas | Rp750.000 |
| Anak usia 0-6 tahun | Rp750.000 |
| Lansia 60 tahun ke atas | Rp600.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp600.000 |
| Pelajar SMA sederajat | Rp500.000 |
| Pelajar SMP sederajat | Rp375.000 |
| Pelajar SD sederajat | Rp225.000 |
Seluruh usulan dari kedua jalur koreksi akan diverifikasi ulang oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Proses pemutakhiran peringkat kesejahteraan ini dijadwalkan berlangsung setiap tiga bulan sekali untuk menjaga validitas data nasional.