Vonis Kasus Narkoba Ammar Zoni Bakal Dibacakan 23 April 2026

Vonis Kasus Narkoba Ammar Zoni Bakal Dibacakan 23 April 2026
Foto: Ilustrasi Vonis Kasus Narkoba Ammar Zoni Bakal Dibacakan 23 April 2026.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni pada Kamis, 23 April 2026. Penetapan jadwal ini dilakukan setelah rangkaian agenda tanggapan akhir dalam persidangan resmi dinyatakan selesai.

Dilansir dari Detik Hot, Hakim Ketua menjelaskan bahwa pihak majelis memerlukan waktu untuk melakukan musyawarah internal sebelum menentukan hukuman final bagi terdakwa. Keputusan tersebut disampaikan langsung di ruang sidang pada Kamis (16/4/2026).

"Sidang lagi Kamis depan ya, tanggal 23 April 2026 untuk putusannya. Kami musyawarah dulu ya," kata Hakim Ketua.

Aktor yang pernah membintangi sinetron 7 Manusia Harimau tersebut kini menghadapi tuntutan pidana penjara selama sembilan tahun dari Jaksa Penuntut Umum. Menanggapi tuntutan tersebut, Ammar Zoni menyatakan pilihannya untuk berserah diri kepada proses hukum yang berjalan.

"Saya banyak berdoa saja. Saya banyak berdoa, saya serahkan semuanya sama kuasa hukum, serahkan semuanya sama majelis hakim, serahkan semua sama Allah semuanya. Apa pun itu pasti yang terbaik. Berapapun nanti putusannya itu pasti yang terbaik," ujar Ammar Zoni.

Meski mengaku pasrah, mantan suami Irish Bella ini mengungkapkan adanya tekanan mental yang signifikan menjelang hari pembacaan vonis. Selain masa hukuman, terdapat kekhawatiran mengenai rencana pemindahan lokasi penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

"Ada dua hal sih sebenarnya (yang bikin gelisah). Yang pertama itu kan dari putusan ini, dan yang kedua juga tentang kembalinya saya nanti, harus dibawa kembali ke Nusakambangan dan itu yang membuat saya itu nggak kuat juga," beber Ammar Zoni.

Pihak pembela melalui kuasa hukum Jon Mathias menyatakan keberatan atas tuntutan penjara tersebut dan tetap pada pendirian bahwa kliennya merupakan korban adiksi. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan opsi rehabilitasi medis ketimbang hukuman kurungan penjara bagi sang aktor.

"Pasti kita optimis bisa putus bebas, bisa rehabilitasi. Ammar ini kan orang sakit, orang adiksi, kan harusnya diobati. Pasti kan Yang Mulia Hakim kan pasti orang yang bijaksana," ungkap Jon Mathias.

Artikel terkait

Rekomendasi