Polrestabes Bandung kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di Kota Bandung pada Selasa, 21 April 2026. Program ini dihadirkan untuk mempermudah warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus mendatangi kantor Satpas.
Dikutip dari Bansos, fasilitas ini menempatkan armada bus di lokasi-lokasi strategis agar lebih mudah dijangkau masyarakat secara praktis. Pelayanan ini ditujukan bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM dengan proses yang lebih efisien.
Berdasarkan rilis resmi dari pihak Satpas, terdapat dua unit mobil layanan yang mulai beroperasi dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Berikut adalah daftar titik lokasinya:
| Unit Layanan | Titik Lokasi | Alamat Lengkap |
|---|---|---|
| Mobil 1 | MCD Pasir Koja | Jalan Soekarno-Hatta No. 128-130, Bandung |
| Mobil 2 | Pasar Modern Batununggal | Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung |
Jenis Layanan dan Ketentuan Perpanjangan
Masyarakat perlu memperhatikan bahwa fasilitas SIM Keliling ini hanya menyediakan layanan khusus untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C. Pemohon tidak dapat melakukan pembuatan SIM baru di lokasi ini.
Apabila masa berlaku dokumen sudah terlewati atau habis, pemohon diwajibkan untuk memproses pembuatan SIM baru di kantor Satpas terdekat. Hal ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM
Penetapan tarif perpanjangan mengacu pada peraturan pemerintah mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rincian biaya pokok untuk layanan ini adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Nominal tersebut merupakan biaya administrasi pokok dan belum mencakup biaya tambahan lainnya. Pemohon masih perlu membayar biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang disediakan di area layanan.
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Kelengkapan berkas sangat menentukan kelancaran proses di lokasi. Para pemohon diwajibkan membawa persyaratan sebagai berikut:
- Kartu SIM asli yang statusnya masih berlaku.
- KTP asli atau Surat Keterangan (SUKET) beserta fotokopinya.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang tersedia di lokasi.
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi resmi.
- Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan petugas.
Warga sangat disarankan untuk melakukan pengurusan sebelum masa berlaku dokumen berakhir. Pelayanan di Kota Bandung umumnya tersedia setiap Senin hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB, namun durasi operasional dapat menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Kewajiban memiliki SIM bagi setiap pengendara telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Pelanggaran terhadap aturan kepemilikan dokumen berkendara ini dapat memicu sanksi hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 281.